YPDT Gugat Swasta Dan Pemerintah Rp 905 Triliun Lebih.

Kuasa penggugat dari  Tim Litigasi YPDT.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai majelis  hakim Budi Hertantiyo SH MH,  mulai menyidangkan gugatan yang diajukan oleh  Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) kepada dua perusahaan swasta  dan pihak pemerintah. Gugatan YPDT terhadap sejumlah  intansi tersebut sebesar Rp 905 triliun lebih,  karena telah mencemari air danau  Toba dan menjadikan masyarakat setempat ada yang kesulitan air bersih.

Dalam Siaran Persnya Selasa 10/10/2017,  YPDT mengatakan, pada  persidangan yang perdana  ini dibuka,   majelis hakim hanya melakukan pedataan administrasi ,  baik penggugat maupun tergugat. Dan sidang ditunda selama satu bulan kedepan karena antara lain, sebagian  tergugat tidak hadir.

Dalam gugatan yang bernomor 413/Pdt.G/2017/PN.Jakpus ini, YPDT dalam posita gugatannya menuntut kepada PT. Aquafarm Nusantara (PT. AN) (tergugat I), PT. Suri Tani Pemuka ( PT. STP)(tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (tergugat III), Gubernur Sumatra Utara (tergugat IV), Bupati Simalungun (tergugat V), Bupati Kabupaten  Samosir (tergugat VI) dan Bupati Kabupaten Toba Samosir (tergugat VII) karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Tim Litigasi YPDT yang terdiri dari Robert Paruhum Silalahi SH, Deka Saputra Saragih SH,MH, FX Denny Satria Aliandu  SH, Antonius Triyogo Wisnu G. SH, dan Ignatius Yogo Adinugroho  SH,Mkn mengatakan, para tergugat ini merupakqn para pihak yang harus bertanggung jawab terhadap pencemaran yang terjadi di Danau Toba.

Katanya, di danau Toba tersebut sekarang ini dua perusahaan PT. AN dan PT. STP, masih melakukan kegiatan usaha perikanan dengan cara membuat   Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan danau Toba dimana kegiatannya  membutuhkan pekan ikan (pelet).

Gubernur Sumatra Utara Tangku Erry Nurani pada tahun 2016 menyebutkan, jika mengutip paparan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari # 250 ton pelet yang dimasukan kedalam danau Toba,  hampir # 20% nya tidak  dimakan ikan, dan mengendap  kedalam danau Toba yang mengakibatkan air danau Toba jadi tercemar.

Laporan Status Lingkungan Hidup daerah propinsi Sumatra Utara tahun 2015 yang dikeluarkan oleh kabupaten Simalungun menyatakan, bahwa air di danau Toba terlihat bersih,  hal ini sesuai dengan pemantauan di daerah danau Toba di 22 Titi sampling. Hasilnya, mutu di 18 titik antara lain di Ajibata, Onan Runggu, Sigaul dan lainnya air nya sudah tercemar.

YPDT,  melalui PT. Sucofindo  (persero) telah melakukan pengambilan data, pengolahan, dan analisis terhadap kualitas air danau Toba pada 11 titik, hasilnya, air di danau Toba saat ini sudah tercemar dan bukan lagi air kelas satu.

Pun Gubernur Sumatra Utara melalui suratnya NO: 188.44/209/KPTS/2017 yang salah satu pertimbangannya mengatakan; " Adanya Penurunan Kualitas Air danau Toba yang terus terjadi dari tahun ke tahun yang ditunjukan oleh perubahan status mutu  air, dari " baik" pada tahun 1995 menjadi "Cemar Berat" pada tahun 2016.

Akibat dari ulah kedua PT tersebut,  yaitu PT AN dan PT. STP, tentunya akan menghalangi pelaksanaan danau Toba sebagai Destinasi Wisata Pariwisata kelas Dunia. Karena,   Presiden Joko Widodo pernah mengatakan danau Toba merupakan bagian dari 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional,  Agustus  tahun   2016.

Disamping,  itu warga setempat Khususnya warga desa Huta Ginjang Lontung, Kecamatan Simanindo, saat ini kesulitan mendapatkan air minum yang bersih, sehingga warta harus mencari air minuman bersih hingga 3 km jaraknya dari danau Toba.

Karena kondisi air danau Toba yang sudah tercemar ini YPDT melakukan gugatan kepada mereka ke Pengadilan karena telah melanggar pasal 69 ayat (1) huruf a UU RI NO: 32 tahu  2009 dengan tuntutan fungsi air danau Toba senilai yang telah tersebut diatas. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.