Gara-Gara Hentikan Paksa Alat Berat PT EPI, Gunadi Di Tangkap Polisi
MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Gara-gara menghentikan paksa alat berat PT. Energate Prima Indonesia (PT.EPI) yang melakukan pengerjaan pembuatan jalan holling PT. EPI, akhirnya Gunadi(38) warga Dusun I Desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyu Asin ditangkap Polisi Jajaran Polsek Penukal Abab Resort Polres Muara Enim,selasa(5/12/2017) sekitar pukul 15.00 Wib, bertempat dilokasi pelabuhan batubara PT. EPI Desa Prambatan,Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yang berdasarkan laporan dengan Nomor: LP/B/169/XI/2017/SUMSEL/RESM ENIM/SEK.P.ABAB tanggal 19 Nopember 2017, maka tersangka dikenakan pasal Pengancaman yaitu 335 KUHP, sedangkan Rekannya Yusnani masih status DPO.
Akibat peristiwa tersebut karyawan PT. EPI mengalami ketakutan dan menghentikan pekerjaannya. Dan korban PT. Energate Prima Indoneaia mengalami kerugiaan secara materiil sebesar Rp. 936.916.667. (sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Sementara Saksi-saksi dari pihak Korban yakni PT. EPI adalah, Kim hyo jek (46) GM PT. EPI, R Sijabat Bin K Sijabat(42) karyawan PT EPI dengan alamat di Mes PT EPI Km 27,dan Darmadi Bin Sahri(45) alamat Desa Penandingan,Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyu Asin, Karyawan PT EPI
Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan, Sik. MPP melalui AKP Arsyad Humas, membenarkan adanya penangkapan tetsebut, sedangkan tersangka sudah diamankan, sekarang kasus ini sedang dalam proses dan akan dikembangkan lebih lanjut. Ujarnya. (Tas)
Akibat peristiwa tersebut karyawan PT. EPI mengalami ketakutan dan menghentikan pekerjaannya. Dan korban PT. Energate Prima Indoneaia mengalami kerugiaan secara materiil sebesar Rp. 936.916.667. (sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Sementara Saksi-saksi dari pihak Korban yakni PT. EPI adalah, Kim hyo jek (46) GM PT. EPI, R Sijabat Bin K Sijabat(42) karyawan PT EPI dengan alamat di Mes PT EPI Km 27,dan Darmadi Bin Sahri(45) alamat Desa Penandingan,Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyu Asin, Karyawan PT EPI
Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan, Sik. MPP melalui AKP Arsyad Humas, membenarkan adanya penangkapan tetsebut, sedangkan tersangka sudah diamankan, sekarang kasus ini sedang dalam proses dan akan dikembangkan lebih lanjut. Ujarnya. (Tas)
No comments