PT. Reliance Securities Indonesia Digugat Ke PN. Jakut.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, bersama Samsudin H Abas SH, Juda Sembiring, SH dan Harun Julianto C Sitohang, SH, MH, dari kantor Hartono & Partners mengajukan gugatan atas nama kliennya Djong Effendi terhadap PT. Reliance Securities Indonesia ( PT. RSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. Jakut). Gugatan Perbuatan Melawn Hukum (PMH) ini terdaftar pada Panitera Muda Perdata dengan Nomor : 642/Pdt.G/2017/PN Jkt. Utr tertanggal 30 November 2017.
Di Dalam surat gugat itu disebutkan, sebagai turut tergugat I PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (dh PT Etrading Securities), turut tergugat II PT NH Korindo Sekuritas Indonesia (dh PT Nonghyup Korindo Securities Indonesia), dan turut tergugat III PT Colorpak Indonesia, Tbk.
Dan pada posita gugatannya Hartono menjelasakan , penggugat Djong Effendi selaku pemilik Rekening Efek SLD 006 di perusahaan Tergugat menyatakan, bahwasanya seluruh Transaksi Efek pada Rekening Efek SLD 006 antara Penggugat dengan PT RSI Tbk, (dh. PT Reliance Securities, Tbk) (ic. Tergugat) adalah sah dan mengikat bagi kedua belah pihak, serta telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan data Clien Stock Aktiviti tanggal 7 Maret 2012 s/d 8 Maret 2012, Penggugat sebagai nasabah baru di perusahaan Tergugat telah menyetor deposit saham Turut Tergugat III (dh PT Colorpak Indonesia Tbk (“CLPI”) ke Rekening Efek SLD 006 sebanyak 6.000.000 lembar dengan nilai saham (Valuasi Stock) sebesar Rp 8.407.500.000 dan pada tanggal 10 Desember 2012, Penggugat telah kembali menyetor deposit (tambahan) saham sebanyak 1.500.000 lembar dengan Nilai Saham (stock value) sebesar Rp 2.229.000.000. Sehingga total Deposit Saham Turut Tergugat III (dh. PT Colorpak Indonesia Tbk (“CLPI”) yang menjadi milik Penggugat di Rekening Efek SLD 006 adalah 7.500.000 lembar dengan Total Nilai Saham (valuasi Stock) sebesar Rp 10.636.500.000.
Masih kata Hartono, berdasarkan data “Client Stock Antivity” dari tanggal 7 Maret 2012 s/d 20 Desember 2012 di Rekening Efek SLD 006 yang menjadi milik Penggugat Djong Effendi telah dicatat transaksi pembelian atas saham Turut Tergugat III sebesar Rp 8.564.880.000 yaitu sebanyak 4.243.000 lembar dan saham PT Duta Anggada Realt Tbk sebanyak 500 lembar sebesar Rp 395.000. Sehingga total pembelian yang dicatat (termasuk deposit saham), Turut Tergugat III yang menjadi milik Penggugat (lc Djong Effendi) adalah sebesar Rp 19.201.775.000 dengan Total Volume Fortofolia sebanyak 11.743.500 lembar.
Berdasarkan data “Clien Stock Antivity” dari tanggal 7 Maret 2012 s/d 20 Desember 2012, apabila dilakukan perhitungan manual dengan sistem yang valid maka Penggugat telah berhasil memperoleh ‘profit’ yang sudah terealisasi atas saham Turut Tergugat III sebesar Rp 8.250.541.134. Akan tetapi telah terjadi kekeliruan mencatat deposit saham Turut Tergugat III sebagai transaksi pembelian sebesar Rp 10.636.500.000. Sehingga Profit di data Clien Stock Aktivity hanya tercatat sebesar Rp 414.468.570 yang ‘dikreditkan’ ke Rekening Efeck SLD 006 milik Penggugat di dalam data “Client Statement.”
Sedangkan yang berdasarkan data Client Stock Antivity tanggal 8 Maret 2012 sampai 31 Oktober 2012, Penggugat telah berhasil memperoleh total profit atas saham lain lain (selain “CLPI”) sebesar Rp.1.988.150.748 dan dari priode 1 November 2012 sampai 11 Desember 2012, Penggugat telah mengalami total kerugian sebesar Rp 2.473.281.748 hingga pada ahirnya Penggugat mengalami total kerugian sebesar Rp 485.131.000. Atas kerugian tersebut telah ‘didebet’ oleh Tergugat ke dalam Rekening Efek SLD 006 yang menjadi milik Penggugat Djong Effendi.
“Rekening Efek SLD 006 milik Penggugat terus mengalami kerugian dari periode 31 Mei 2012 s/d 28 September 2012 akibat Rekening Efek SLD 006 dalam Status Suspend Buy (tidak dapat membeli hanya boleh menjual) sampai tanggal 19 Juli 2012. Dan ditambah parah keadaan rekening efek tersebut dengan dibebani penalty tidak wajar sebesar Rp 929.490.325 dari periode 8 Maret 2012 s/d 31 Mei 2012 yang seharusnya hanya sebesar Rp 358.531.472,” tandas Hartono.
Pada data “Client Statement” di Rekening Efek SLD 006 telah tercatat adanya kewajiban hutang Penggugat Djong Effendi per tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 14.746.998.169. Tapi faktanya, telah terbukti nyata terdapat sejumlah kekeliruan dan belum dilakukan koreksi pencatatan Transaksi Efek. “Apabila sejumlah kekeliruan yang tersebut di atas dikoreksi maka Rekening Efek SLD 006 milik Penggugat terdapat saldo tunai sebesar Rp 15.672.555.428,” tambah Hartono.
Akibat sistematik dari sejumlah kesalahan pencatatan Transaksi Efek yang dilakukan Tergugat semestinya menurut pengacara dalam gugatannya, Rekening Efek SLD 006 milik Penggugat per 31 Desember 2012 terdapat saldo tunai sebesar Rp 15.672.556.428. Namun justru terjadi sebaliknya yaitu Rekening Efek SLD 006 milik Djong Effendi telah dibebankan hutang sebesar Rp 14.746.998.169.
Sehingga pada periode 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 oleh Tergugat telah dilakukan penjualan paksa atas saham Turut Tergugat III sebanyak 183.500 lembar dan 500 lembar sahan PT Duta Anggada Reality Tbk dengan total penerimaan sebesar Rp 256.719.168 dan Penggugat diminta oleh Tergugat menyetorkan deposit (tambahan) saham pada tanggal 21 Januari 2013 sebanyak 750.000 lembar saham Turut Tergugat III.
“Semua data Transaksi Efek yaitu Clien Stock Antivity, Trade Confirmation, Clien Statement dan Client Portofolio dari tanggal 7 Maret 2012 s/d 9 April 2013 telah dilakukan Audit Internal oleh Penggugat dan juga Audit Eksternal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) “Maksum, Suyamto dan Hirdjan sehingga, berdsarkan hasil oudit tersebut telah terbukti nyata ditemukan sejumlah kesalahan yang telah dilakukan oleh Tergugat baik disengaja maupun tidak sengaja yang telah menyebabkan sejumlah asset pribadi Penggugat berada dalam penguasaan pihak Tergugat, PT. RSI .
Berdasarkan posita yang telah disebutkan diatas, pengacara Penggugat, Hartono Tanuwidjaja dan kawan kawan memohon petitum agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, dalam provisi: Bahwa Tergugat telah mengambil hak Penggugat yang berupa hasil penerimaan deviden tunai dari saham “CLPI” sejak 28 Agustus 2013 s/d 7 Juli 2017, karena tidak pernah ada kesepakatan bahwa hasil penerimaan deviden tunai tersebut harus dibayarkan sebagai pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat. Sehingga patut dan layak agar hasil penerimaan deviden tunai sebesar Rp 2.795.512.879 tersebut dikembalikan serta merta ke Penggugat.
Sedang dalam pokok perkara, kuasa Penggugat memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik Portofolio saham Turut Tergugat III sebanyak 12.309.500 lembar per tanggal 22 April 2013 di Rekening Efek SLD 006 dan saldo tunai per tanggal 31 Desember 2012 milik dan kepunyaan Penggugat sebesar Rp 15.672.556.428.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penjualan paksa (Forces Sell) pada tanggal 9 Januari 2013 adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum keberadaan ‘notulen’ tanggal 22 April 2013 sebab telah berisikan kesalahan data yang memuat kewajiban utang Penggugat pada Rekening Efek SLD 006 sebesar Rp 15.081.316.454 berdasarkan atas data perhitungan sistem yang keliru dan salah.
Penggugat memohon pula supaya majelis hakim memutus, menyatakan.perbuatan Tergugat untuk menagih hutang kepada Penggugat sebesar Rp 15.081.316.454 adalah perbuatan melawan hukum sebab tidak sesuai dengan fakta Transaksi Efek yang sebenarnya. Karenanya menghukum Tergugat untuk mengembalikan saldo tunai per tanggal 31 Desember 2012 pada Rekening Efek SLD 006 sebesar Rp 15.672.556.528 dan Portofolio saham Turut Tergugat III milik Penggugat sebanyak 12.903.500 lembar.
Sejumlah permohonan lainnya juga dikemukakan dalam gugatan Penggugat, termasuk agar pengadilan meletakkan sita jaminan atas gedung Tergugat PT. RSI Tbk.
Bila majelis hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya( ex aequo et bono). (SUR).
Di Dalam surat gugat itu disebutkan, sebagai turut tergugat I PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (dh PT Etrading Securities), turut tergugat II PT NH Korindo Sekuritas Indonesia (dh PT Nonghyup Korindo Securities Indonesia), dan turut tergugat III PT Colorpak Indonesia, Tbk.
Dan pada posita gugatannya Hartono menjelasakan , penggugat Djong Effendi selaku pemilik Rekening Efek SLD 006 di perusahaan Tergugat menyatakan, bahwasanya seluruh Transaksi Efek pada Rekening Efek SLD 006 antara Penggugat dengan PT RSI Tbk, (dh. PT Reliance Securities, Tbk) (ic. Tergugat) adalah sah dan mengikat bagi kedua belah pihak, serta telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan data Clien Stock Aktiviti tanggal 7 Maret 2012 s/d 8 Maret 2012, Penggugat sebagai nasabah baru di perusahaan Tergugat telah menyetor deposit saham Turut Tergugat III (dh PT Colorpak Indonesia Tbk (“CLPI”) ke Rekening Efek SLD 006 sebanyak 6.000.000 lembar dengan nilai saham (Valuasi Stock) sebesar Rp 8.407.500.000 dan pada tanggal 10 Desember 2012, Penggugat telah kembali menyetor deposit (tambahan) saham sebanyak 1.500.000 lembar dengan Nilai Saham (stock value) sebesar Rp 2.229.000.000. Sehingga total Deposit Saham Turut Tergugat III (dh. PT Colorpak Indonesia Tbk (“CLPI”) yang menjadi milik Penggugat di Rekening Efek SLD 006 adalah 7.500.000 lembar dengan Total Nilai Saham (valuasi Stock) sebesar Rp 10.636.500.000.
Masih kata Hartono, berdasarkan data “Client Stock Antivity” dari tanggal 7 Maret 2012 s/d 20 Desember 2012 di Rekening Efek SLD 006 yang menjadi milik Penggugat Djong Effendi telah dicatat transaksi pembelian atas saham Turut Tergugat III sebesar Rp 8.564.880.000 yaitu sebanyak 4.243.000 lembar dan saham PT Duta Anggada Realt Tbk sebanyak 500 lembar sebesar Rp 395.000. Sehingga total pembelian yang dicatat (termasuk deposit saham), Turut Tergugat III yang menjadi milik Penggugat (lc Djong Effendi) adalah sebesar Rp 19.201.775.000 dengan Total Volume Fortofolia sebanyak 11.743.500 lembar.
Berdasarkan data “Clien Stock Antivity” dari tanggal 7 Maret 2012 s/d 20 Desember 2012, apabila dilakukan perhitungan manual dengan sistem yang valid maka Penggugat telah berhasil memperoleh ‘profit’ yang sudah terealisasi atas saham Turut Tergugat III sebesar Rp 8.250.541.134. Akan tetapi telah terjadi kekeliruan mencatat deposit saham Turut Tergugat III sebagai transaksi pembelian sebesar Rp 10.636.500.000. Sehingga Profit di data Clien Stock Aktivity hanya tercatat sebesar Rp 414.468.570 yang ‘dikreditkan’ ke Rekening Efeck SLD 006 milik Penggugat di dalam data “Client Statement.”
Sedangkan yang berdasarkan data Client Stock Antivity tanggal 8 Maret 2012 sampai 31 Oktober 2012, Penggugat telah berhasil memperoleh total profit atas saham lain lain (selain “CLPI”) sebesar Rp.1.988.150.748 dan dari priode 1 November 2012 sampai 11 Desember 2012, Penggugat telah mengalami total kerugian sebesar Rp 2.473.281.748 hingga pada ahirnya Penggugat mengalami total kerugian sebesar Rp 485.131.000. Atas kerugian tersebut telah ‘didebet’ oleh Tergugat ke dalam Rekening Efek SLD 006 yang menjadi milik Penggugat Djong Effendi.
“Rekening Efek SLD 006 milik Penggugat terus mengalami kerugian dari periode 31 Mei 2012 s/d 28 September 2012 akibat Rekening Efek SLD 006 dalam Status Suspend Buy (tidak dapat membeli hanya boleh menjual) sampai tanggal 19 Juli 2012. Dan ditambah parah keadaan rekening efek tersebut dengan dibebani penalty tidak wajar sebesar Rp 929.490.325 dari periode 8 Maret 2012 s/d 31 Mei 2012 yang seharusnya hanya sebesar Rp 358.531.472,” tandas Hartono.
Pada data “Client Statement” di Rekening Efek SLD 006 telah tercatat adanya kewajiban hutang Penggugat Djong Effendi per tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 14.746.998.169. Tapi faktanya, telah terbukti nyata terdapat sejumlah kekeliruan dan belum dilakukan koreksi pencatatan Transaksi Efek. “Apabila sejumlah kekeliruan yang tersebut di atas dikoreksi maka Rekening Efek SLD 006 milik Penggugat terdapat saldo tunai sebesar Rp 15.672.555.428,” tambah Hartono.
Akibat sistematik dari sejumlah kesalahan pencatatan Transaksi Efek yang dilakukan Tergugat semestinya menurut pengacara dalam gugatannya, Rekening Efek SLD 006 milik Penggugat per 31 Desember 2012 terdapat saldo tunai sebesar Rp 15.672.556.428. Namun justru terjadi sebaliknya yaitu Rekening Efek SLD 006 milik Djong Effendi telah dibebankan hutang sebesar Rp 14.746.998.169.
Sehingga pada periode 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 oleh Tergugat telah dilakukan penjualan paksa atas saham Turut Tergugat III sebanyak 183.500 lembar dan 500 lembar sahan PT Duta Anggada Reality Tbk dengan total penerimaan sebesar Rp 256.719.168 dan Penggugat diminta oleh Tergugat menyetorkan deposit (tambahan) saham pada tanggal 21 Januari 2013 sebanyak 750.000 lembar saham Turut Tergugat III.
“Semua data Transaksi Efek yaitu Clien Stock Antivity, Trade Confirmation, Clien Statement dan Client Portofolio dari tanggal 7 Maret 2012 s/d 9 April 2013 telah dilakukan Audit Internal oleh Penggugat dan juga Audit Eksternal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) “Maksum, Suyamto dan Hirdjan sehingga, berdsarkan hasil oudit tersebut telah terbukti nyata ditemukan sejumlah kesalahan yang telah dilakukan oleh Tergugat baik disengaja maupun tidak sengaja yang telah menyebabkan sejumlah asset pribadi Penggugat berada dalam penguasaan pihak Tergugat, PT. RSI .
Berdasarkan posita yang telah disebutkan diatas, pengacara Penggugat, Hartono Tanuwidjaja dan kawan kawan memohon petitum agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, dalam provisi: Bahwa Tergugat telah mengambil hak Penggugat yang berupa hasil penerimaan deviden tunai dari saham “CLPI” sejak 28 Agustus 2013 s/d 7 Juli 2017, karena tidak pernah ada kesepakatan bahwa hasil penerimaan deviden tunai tersebut harus dibayarkan sebagai pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat. Sehingga patut dan layak agar hasil penerimaan deviden tunai sebesar Rp 2.795.512.879 tersebut dikembalikan serta merta ke Penggugat.
Sedang dalam pokok perkara, kuasa Penggugat memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik Portofolio saham Turut Tergugat III sebanyak 12.309.500 lembar per tanggal 22 April 2013 di Rekening Efek SLD 006 dan saldo tunai per tanggal 31 Desember 2012 milik dan kepunyaan Penggugat sebesar Rp 15.672.556.428.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penjualan paksa (Forces Sell) pada tanggal 9 Januari 2013 adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum keberadaan ‘notulen’ tanggal 22 April 2013 sebab telah berisikan kesalahan data yang memuat kewajiban utang Penggugat pada Rekening Efek SLD 006 sebesar Rp 15.081.316.454 berdasarkan atas data perhitungan sistem yang keliru dan salah.
Penggugat memohon pula supaya majelis hakim memutus, menyatakan.perbuatan Tergugat untuk menagih hutang kepada Penggugat sebesar Rp 15.081.316.454 adalah perbuatan melawan hukum sebab tidak sesuai dengan fakta Transaksi Efek yang sebenarnya. Karenanya menghukum Tergugat untuk mengembalikan saldo tunai per tanggal 31 Desember 2012 pada Rekening Efek SLD 006 sebesar Rp 15.672.556.528 dan Portofolio saham Turut Tergugat III milik Penggugat sebanyak 12.903.500 lembar.
Sejumlah permohonan lainnya juga dikemukakan dalam gugatan Penggugat, termasuk agar pengadilan meletakkan sita jaminan atas gedung Tergugat PT. RSI Tbk.
Bila majelis hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya( ex aequo et bono). (SUR).
No comments