Tujuh Orang Penjual Satwa Yang dilindungi Ditangkap Polisi Polda Metro Jaya

penjual satwa yang dilindungi, ditangkap Sudit III  Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebanyak tujuh orang penjual satwa yang dilindungi, ditangkap Sudit III  Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.Untuk menutupi aksinya, pelaku menjualnya melalui media sosial.

“Dulu untuk penjualan satwa yang dilindungi ini melalui toko-toko. Tapi sekarang pakai cara menggunakan teknologi maju. Yaitu melalui media sosial. Mereka kami tangkap pada minggu ketiga Januari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu 31/1/2018.

Salah satu media sosial yang digunakan adalah Facebook. Dimana melalui grup-grup atau komunitas tersendiri.

Para pelaku, SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR, ditangkap karena menjual di beberapa wilayah. “Mereka kami tangkap saat menjualnya di Cengkareng (Jakarta Barat), Penjaringan (Jakarta Utara), Matraman dan Rawamangun (Jakarta Timur), Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Bekasi, dan Beji (Kota Depok),” jelasnya.

Modusnya mereka menjualnya melalui pemesanan terlebih dahulu. Setelah ada pemesanan baru penjual ini mencari binatang yang di pesan ke beberapa wilayah. “Mereka tidak stock binatang yang dijualnya. Tapi jika ada pemesan, mereka baru mencarikannya di wilayah Lampung dan Jawa,” kata Kabid Humas.

Setelah binatang ditangkap, pemesan dan penjual bertemu di suatu tempat melakukan transaksi. “Jadi mereka tidak mengirim binatang itu melalui jasa kurir atau ekspedisi,” katanya.

Humas PMJ mengatakan, perbuatan para pelaku dijerat Pasal 40 aya 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a, Undang Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.