Kasus PERADI Berujung Di Pengadilan.

 Pengurus dan anggota PERADI yang berkantor di LMPP Building, Menteng Jakpus.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Perpecahan Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) yang menjadi tiga kelompok,  kini bermuara dipengadilan dengan gugatan NO: 667/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST. Kini, Ketua Umum DPN PERADI  DR  Luhut MP Pangaribuan SH,LLM dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sugeng Teguh  Santoso SH sebagai tergugat I dan II mengajukan usulan persamaian untuk rekonsiliasi kepada penggugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas anjuran hakim mediator dalam perkara perdata ini, dimana tergugat I dan II menyampaikan usulan perdamaian tertulis kepada penggugat (PERADI Soho) secara   singkat, konkrit, dan menyuluruh yang terdiri dari 3 bagian yakni; 1. tentang Profesi Advokat Dewasa ini Sebagai Permasalahan Bangsa, 2. Tentang Permasalahan PERADI Sendiri dan, 3. Usulan Perdamaian  Untuk Rekonsiliasi.

Dalam kesempatan ini Tergugat I dan Tergugat II mengatakan melalui rilisnya yang ditanda tangani Iman Hidayat SH MH dan Rita Serena Kalibonso SH,LLM  mengatakan,  permasalahan profesi advokat dewasa ini sebagai permasalahan bersama.

Dikatakan, PERADI sebagai organisasi advokat dan organisasi advokat (OA) lainnya semuanya kiranya harus ikut bertanggung jawab atas semua permasalahan profesi advokat yang ada dewasa ini dan menjadikannya sebagai permasalahan dan tanggung jawab bersama.

Namun kenyataannya permasalahan profesi advokat dewasa dan ini tidak terbatas pada advokat PERADI saja karena  ada sekitar 10-an OA lain yang juga mempunyai anggota yang berpraktik sebagai advokat seperti KAI, PERADIN, PERARI dan seterusnya  yang sama sama menjalankan kewenangan sebagai OA berdasarkan Undang undang No.18 Tahun 2003 Tentang advokat seperti melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, pelantikan dan penyumpahan advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi serta menerbitkan kartu advokat dan buku daftar advokat yang disampaikan secara berkala kepada Mahkamah Agung dan instansi terkait lainnya.

Pada saat yang sama tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegak hukum termasuk advokat rendah sekali. Bertolak belakang dengan tingkat pertumbuhan jumlah advokat yang tinggi dan cepat sekali.

Ada yang menaksir karena belum ada data resmi yang tersedia, jumlah advokat dewasa ini sekitar 100.000 advokat. Karena advokat adalah juga penegak hukum berdasarkan UU Advokat maka sepatutnya juga semua OA yang ada harus memberi perhatian atas masalah ini. Survey kepuasan terhadap penegak hukum termasuk advokat terlampir sebagai referensi, terlampir.

Karena itu semua OA yang ada kecuali Penggugat telah memulai merespon dengan mengintimidasi suatu tekad “Satu kode etik dan satu dewan kehormatan” di Restoran “Warung Daun Cikini”  karta ahir tahun lalu (Deklarasi Warung Daun” 19 Desember 2017) dan  masing masing OA telah menunjuk seorang calon untuk Dewan Kehormatan dimaksud.

Satu kode etik dan satu Dewan Kehormatan adalah merupakan salah satu hal yang paling mendasar dan penting dari perwujudan tanggung jawab profesi advokat khususnya dalam pelayanan dan sekaligus perlindungan kepentingan masyarakat dari antara lain praktik advokat

Diungkapkan pula oleh kuasa Tergugat I dan Tergugat II bahwa PERADI sekarang kenyataannya terpecah jadi tiga OA. Untuk sederhananya sebagaimana sehari hari ada dengan Peradi Soho (Penggugat). Dua, Peradi Suara Advokat Indonesia (Para Tergugat) dalam perkara No.683. Tiga, Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), yang menjadi Tergugat dalam perkara ini. Keduanya digugat oleh Peradi Soho tentang siapa yang sah dan berhak sebagai pengurus PERADI.

Permasalahan siapa pengurus PERADI ini dimulai dari  penyelenggaraan Munas PERADI II di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Maret 2015. Peradi Soho menyatakan si satu sisi bahwa Munas PERADI  II itu tidak pernah ada karena telah ditinggalkan ketua umumnya waktu itu DR Otto Hasibuan sementara pengurus lain tetap di tempat. Disisi lain pengurus lain yang tetap di tempat menyatakan Munas PERADI II itu ada dan terus berlangsung sekalipun ketua umumnya tidak ada karena ada wakil ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) yang dapat meneruskannya berdasarkan AD PERADI. Kenyataannya Munas PERADI II itu memang tetap berlangsung oleh para wakil ketua umum, Sekjen dan pengurus lain serta peserta Munas yang sudah hadir.

Ketua Umum Peradi RBA terpilih dalam musyawarah  Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang disebut Munaslub Rekonsiliasi dengan one man one vote (OMOV) melalui E-voting yang diselenggarakan 5 bulan kemudian berdasarkan putusan Munas II PERADI di Makassar itu.

Menurut kuasa hukum Para Tergugat yang disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso SH ini kepada hakim mediasi mengatakan,  usulan perdamaian untuk rekonsiliasi.  Penggugat bersedia bersama sama tiga PERADI  untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dengan usulan tiga pilihan yang mudah mudahan bisa diterima karena tepat, baik dan menyeluruh untuk menyelesaikan permasalahan advokat di Indonesia. Jadi tidak saja permasalahan PERADI sendiri tapi juga permasalahan advokat Indonesia secara keseluruhansebagai berikut.

Menyepakati dengan memperbaharui Deklarasi Warung Daun dengan membicarakan kembali bagaimana keikutsertaan Peradi Soho, satu kesatuan di dalamnya hingga semua advokat nantinya menjadi satu kesatuan dalam kode etik dan dewan kehormatan bersama advokat Indonesia terlepas dari OA-nya atau melaksanakan Munaslub bersama ketiga Peradi dengan sistem OMOV dengan cara E-voting atau masing masing tetap menyandang PERADI dengan tambahan nama dibelakangnya untuk membedakannya misal PERADI Soho, PERADI  Suara Advokat Indonesia dan Peradi Rumah Bersama Advokat.

Kalau dapat disetujui diantara tiga pilihan itu, maka untuk mewujudkannya diusulkan untuk disetujui satu tim kecil masing masing lima orang untuk membicarakannya secara lebih teknis rinci,  dan lengkap. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.