Polda Metro Jaya Belum Memproses Terlapor Pengacara Iming M Tesalonika SH MH.

 Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Meski Pengacara Hartono Tamuwidjaj Reskrimsus,  namun semuanya itu belum membuat lembaga kepolosian tersebut meresponnya sesuai yang diharapkan. Dan surat yang dimaksud berkaitan dengan dilaporkannya  Advokat  Iming M Tesalinika SH.MH kepenegak hukum dengan  sangkaan melakukan tindak pidana.

Yang  pertama surat laporan itu No: 5.3/HTP/2017 Tanggal 3 Mei 2017 dan yang kedua surat No. 12.3/HTP/2017 Tanggal 12 Desember. Tapi tidak di respon,” kata Hartono, menjawab wartawan di kantornya, beberapa waktu lalu.

Sehingga laporan Polisi terhadap Iming M Tesalonika di PMJ,  yang lamanya   sudah  9 tahun, terkesan hilang bagaikan  ditelan waktu.  Dan jika dihitung, laporan terhadap Iming M Tesalonika Kepolisi   ini sudah berjumlah sekitar 10 laporan yang kesuanya di wilayah hukum PMJ serta belum ada yang dilimpahkan ke Penuntut Umum. Sehingga yang bersangkutan   bebas bwraktifitae sebagai pengacara.

Kata Hartono , yang bertindak sebagai  kuasa pelapor Miko Suharianto,
menjelaskan terkait sejunlah laporan polisi terhadap Iming M Tesalonika itu, sebenarnya sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Penunjukan Jaksa Penuntut (P-16) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta , dan juga sudah   penetapan sita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Tapi semuanya membuatnya  menjadi heran mengapa  kasus yang membelit Iming M. Tesalonika ini belum membuat Polisi bergeming mennindak yang bersangkutan.

Masih kata advokat senior Hartono Tanuwidjaja ini, penyidik sudah dua kali memanggil Iming M Tesalonika sebagai tersangka tapi dia mangkir dari panggilan  itu. Namun lagi lagi polisi tidak bertindak tegas terhadap Iming. Mengapa?

Pun Hartono sudah berkirim surat langsung ke pribadi Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs Idham Aziz melalui surat Ref. No: 1.10/HTP/2018, tanggal 18 Januari 2018, belum ada tanggapan dari petinggi PMJ ini.

Mengenai SPDP atas nama Iming M Tesalonika tersebut No : B/9540/2010/Datro Tanggal  September 2010. Sementara Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), telah diterbitkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus Iming ini sudah ada SPDP, P-16, penetapan penyitaan bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.24/Pen Pid/2009/PN.JKT.SEL Tanggal 14 Juli 2009 dan sudah ada pihak pihak yang di BAP.

Penyitaan barang bukti dalam perkara ini adalah email yang disebarkan tersangka terkait foto Miko Suharianto. Karena Iming dilapor dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik pelapor dan UU IT yang mangkrak 9 tahun itu.

Dab dibawah ini 8  Perkara Pidana yang diduga dilakukan Iming Maknawan Tesalonika, yang sampai saat ini kesemua perkara tersebut masih mangkrak alias jalan ditempat;

1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. 2367.XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November (SUR)


No comments

Powered by Blogger.