Dinilai Tidak Profesional, Jaksa Agung Dilaporkan Ke Presiden.
Jaksa Agung RI HM Prasetyo SH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung RI HM Prasetyo SH dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai tidak beresnya penanganan kasus korupsi PT Bank Mandiri dalam pemberian kredit sebesar ratusan milyar kepada PT Central Steel Indonesia (PT CSI) Serang, Provinsi Banten.
Menurut koordinator MAKI, H Boyamin Bin Saiman SH, dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan, pengaduan terhadap presiden itu dilakukan melalui surat MAKI No. R.055/MAKI/II/1018 tertanggal 28 Februari 2018.
Dalam surat tersebut Boyamin menyebutkan , MAKI perlu melaporkan perkara ini kepada Presiden karena pihak Kejagung nampak sengaja tidak menggubris permintaan MAKI baik via surat maupun via media massa untuk menetapkan tersangka baru oknum pejabat Bank Mandiri dan aktor intelektual yang menikmati uang hasil kirupsi tersebut.
“Presiden adalah atasan Jaksa Agung yang berhak menegur dan memerintahkan proses penanganan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT CSI agar berjalan dalam koridor hukum dan berkeadilan dalam bentuk segera menetapkan tersangka baru pihak pihak yang terlibat ,” tutur Boyamin.
Surat kepada presiden ini ditembuskan kepada Jaksa Agung agar mendapatkan respon cepat dengan jalan menetapkan tersangka aktor intelektual dan pihak paling banyak menikmati uang, yaitu Weng Jianping alias Rudi Salim dan istrinya Goeij Siaw Hung.
Tentang kredit macet PT CSI yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 201 Miliar, adalah temuan MAKI dan melaporkannya ke Kejaksaan Agung. Sekarang ini, baru dua orang yang telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni terdakwa Erika Wisiyanti Liong (Dirut PT CSI) dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping alias Aping (manager PT CSI).
Jakasa dalam waktu dekat akan menutut hukuman kepada kedua terdakwa, Erika dan Mulyadi,di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Jaksa Agung RI dan Kejaksan Negeri Surakarta, oleh MAKI di Praperadilankan di Pengadilan Negeri Surakarta terkait kasus korupsi PT Bank Mandiri tersebut . Dan sidangnya akan digelar dalam waktu dekat. (SUR).
Menurut koordinator MAKI, H Boyamin Bin Saiman SH, dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan, pengaduan terhadap presiden itu dilakukan melalui surat MAKI No. R.055/MAKI/II/1018 tertanggal 28 Februari 2018.
Dalam surat tersebut Boyamin menyebutkan , MAKI perlu melaporkan perkara ini kepada Presiden karena pihak Kejagung nampak sengaja tidak menggubris permintaan MAKI baik via surat maupun via media massa untuk menetapkan tersangka baru oknum pejabat Bank Mandiri dan aktor intelektual yang menikmati uang hasil kirupsi tersebut.
“Presiden adalah atasan Jaksa Agung yang berhak menegur dan memerintahkan proses penanganan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT CSI agar berjalan dalam koridor hukum dan berkeadilan dalam bentuk segera menetapkan tersangka baru pihak pihak yang terlibat ,” tutur Boyamin.
Surat kepada presiden ini ditembuskan kepada Jaksa Agung agar mendapatkan respon cepat dengan jalan menetapkan tersangka aktor intelektual dan pihak paling banyak menikmati uang, yaitu Weng Jianping alias Rudi Salim dan istrinya Goeij Siaw Hung.
Tentang kredit macet PT CSI yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 201 Miliar, adalah temuan MAKI dan melaporkannya ke Kejaksaan Agung. Sekarang ini, baru dua orang yang telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni terdakwa Erika Wisiyanti Liong (Dirut PT CSI) dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping alias Aping (manager PT CSI).
Jakasa dalam waktu dekat akan menutut hukuman kepada kedua terdakwa, Erika dan Mulyadi,di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Jaksa Agung RI dan Kejaksan Negeri Surakarta, oleh MAKI di Praperadilankan di Pengadilan Negeri Surakarta terkait kasus korupsi PT Bank Mandiri tersebut . Dan sidangnya akan digelar dalam waktu dekat. (SUR).
No comments