Ir. Soegiarto Santoso : Kami Kasasi, Karena Putusan Hakim Sangat Tidak Cermat.
![]() |
Penggugat dan pendukungnya foto bersama |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ketua Umum Asisiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiarto Santoso (Hokky) mengatakan, putusan majelis hakim Marulak Purba SH dalam perkara perdata NO.53/PDT.Sus-Hak Cipta/2017/PN Niaga Jkt.Pst yang menolak permohonan gugatannya adalah tindakan yang sangat tidak cermat. Hal ini dikatakan penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 14 Maret 2018.
"Kami menilai putusan hakim Marulak Purba ini sangat tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya, karena tidak mempertimbang sejumlah bukti yang kami ajukan. Antara lain Akta NO: 43 DKI Jakarta yang sudah dilampirkan dalam berkas gugatan, namun tidak dipertimbangkan. Padahal Akta ini jelas jelas cacat hukum, karena didalamnya ada sekitar 10 orang yang merasa "dibohongi" . Akta tersebut keperuntukannya untuk mengambil uang sebesar Rp 100 juta disalah satu bank dan kemudian untuk dipetieskan.
Tapi kenyataannya digunakan untuk membentuk organisasi Apkomindo tandingan. "Inikan kudeta namanaya, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu kami akan kasasi setelah berunding dengan pengurus lainnya," kata Sugiarto Santoso, usai sidang.
Anehnya lagi masih kata Soegiarto, hakim mengatakan kami sebagai penggugat dinilai tidak punya hak untuk menggugat dengan alasan karena tidak sah sebagai pengurus Apkomindo. Ini tidak benar, karena kepengursan kami sudah disahkan oleh Kemen KUM-HAM, tambahnya.
Dikatakan, Apkomindo DKI Jakarta ini yang sebenarnya tidak sah lantaran dibentuk dengan cara melawan hukum, yaitu dengan Akta NO: 43 yang semula untuk mengambil uang saja, tapi oleh mereka, pihak tergugat, digunakan untum membentuk organisasi Apkomindo tandingan.
" Menyikapi putusan ini harus sabar, namun putusan hakim ini harus dikritisi. Untuk itu kami akan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)", kata Hokky.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan tentang logo Apkomindo ini diajukaan oleh Ir Soegiarto Santoso atas nama Ketua Umum DPP Apkomindo dan Sekjen DPP Apkomindo, Muzakkir menggugat Sonny Franslay untuk membatalkan hak cipta logo Apkomindo yang terdaftar atas nama Tergugat/Termohon, dan Tergugat II adalah Kemenkum HAM cq Dirjen HAKI cq Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Selaku Ketua Umum Apkomindo berdasarkan SK Menkum dan HAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08 Tahun 1017, Soegiarto menggugat tentang logo Apkomindo lantara Tergugat melarang pemakaiannya. Padahal logo dimaksud telah dipergunakan sejak tahun 1991 sampai 2015, namun secara tiba tiba Tergugat melarang pemakaian logo tersebut dan ulahnya itu digugat. (SUR).
Teks foto:
"Kami menilai putusan hakim Marulak Purba ini sangat tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya, karena tidak mempertimbang sejumlah bukti yang kami ajukan. Antara lain Akta NO: 43 DKI Jakarta yang sudah dilampirkan dalam berkas gugatan, namun tidak dipertimbangkan. Padahal Akta ini jelas jelas cacat hukum, karena didalamnya ada sekitar 10 orang yang merasa "dibohongi" . Akta tersebut keperuntukannya untuk mengambil uang sebesar Rp 100 juta disalah satu bank dan kemudian untuk dipetieskan.
Tapi kenyataannya digunakan untuk membentuk organisasi Apkomindo tandingan. "Inikan kudeta namanaya, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu kami akan kasasi setelah berunding dengan pengurus lainnya," kata Sugiarto Santoso, usai sidang.
Anehnya lagi masih kata Soegiarto, hakim mengatakan kami sebagai penggugat dinilai tidak punya hak untuk menggugat dengan alasan karena tidak sah sebagai pengurus Apkomindo. Ini tidak benar, karena kepengursan kami sudah disahkan oleh Kemen KUM-HAM, tambahnya.
Dikatakan, Apkomindo DKI Jakarta ini yang sebenarnya tidak sah lantaran dibentuk dengan cara melawan hukum, yaitu dengan Akta NO: 43 yang semula untuk mengambil uang saja, tapi oleh mereka, pihak tergugat, digunakan untum membentuk organisasi Apkomindo tandingan.
" Menyikapi putusan ini harus sabar, namun putusan hakim ini harus dikritisi. Untuk itu kami akan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)", kata Hokky.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan tentang logo Apkomindo ini diajukaan oleh Ir Soegiarto Santoso atas nama Ketua Umum DPP Apkomindo dan Sekjen DPP Apkomindo, Muzakkir menggugat Sonny Franslay untuk membatalkan hak cipta logo Apkomindo yang terdaftar atas nama Tergugat/Termohon, dan Tergugat II adalah Kemenkum HAM cq Dirjen HAKI cq Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Selaku Ketua Umum Apkomindo berdasarkan SK Menkum dan HAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08 Tahun 1017, Soegiarto menggugat tentang logo Apkomindo lantara Tergugat melarang pemakaiannya. Padahal logo dimaksud telah dipergunakan sejak tahun 1991 sampai 2015, namun secara tiba tiba Tergugat melarang pemakaian logo tersebut dan ulahnya itu digugat. (SUR).
Teks foto:
No comments