Jaksa Agung : Pelaksanaan Hukuman Mati Tunggu Waktu Yang Tepat.

Jaksa Agung HM Prasetyo SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tetang eksekusi hukuman mati jilit IV, hanya tinggal menunggu waktu yang paling tepat. Sedang kita timbang-timbang kapan waktunya"  katanya Jaksa Agung HM Prasetyo SH. di Jakarta kemarin.

Orang nomor satu di korp Adhyaksa tersebut menambahkan, tentang adanya desakkan untuk dihapusnya hukuman mati di Indonesia Jaksa Agung menyatakan,  akan tetap menjalankan hukum positif di Indonesia  yang  menyebutkan  adanya hukuman mati.

“Saya sudah sampaikan berulang kali, bahwa kita belum pernah menyatakan tidak akan ada hukuman mati lagi, karena hukum positif kita masih mengatur seperti itu,” katanya tegas.

Untuk putusan hukuman mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan semua hak  terpidana sudah dipenuhi, maka eksekusi bisa dijalankan. Jangan pikir bahwa kita tidak akan melaksanakan eksekusi hukuman mati,” tandasnya.

Jaksa Agung juga mengakui  masih ada pihak lain  yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak ada batasan waktunya,  serta pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali.Persoalanya karena hukuman mati itu sangat khusus,  tidak seperti hukuman lainnya,” katanya.

Kalau perkara pidana lain, permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, namun lain  halnya dengan pidana mati. Jangan sampai justru sudah dieksekusi ada PK dan putusan pengadilan yang  mengabulkan.

Jaksa Agung pernah mengatakan, bagi pihak yang tidak setuju dengan hukuman mati, mereka harus juga melihat para korban narkoba akibat ulah bandar narkoba, sebab suara-suara penolakan hukuman mati yang  menyebabkan eksekusi hukuman mati gembong narkoba menjadi tertunda.

Rencana eksekusi  hukuman ini mencuat lagi   ditegaskan  Jaksa Agung seusai MoU dengan Menteri Pekerjaan Umum , Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan RI, dan Menteri BUMN RI di Kejagung di Jakarta. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.