BNN Prabumulih Kembali Memanggil 8 Orang PNS Untuk Melakukan Tes Urine.

Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Setelah mengamankan JR (37) seorang PNS di Dinas Sosial kota Prabumulih yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada hari Selasa 10 April kemarin, Kini BNN kota Prabumulih kembali memanggil 8 orang PNS kota Prabumulih untuk melakukan tes urine.

Dari pengakuan JR dihadapan pihak BNN. Dirinya sering menggunakan narkotika jenis shabu bersama delapan orang rekan PNS di ruang lingkup kota Prabumulih. Atas dasar inilah, BNN Kota Prabumulih melayangkan surat ke Walikota Prabumulih untuk memangil dan melakukan Tes Urine kepada 8 orang yang disebutkan tersangka.

Adapun kedelapan PNS  yang di panggil yaitu dua orang anggota Dishub berinisial AD dan AL, PNS disdukcapail berinisial CND, PNS RSUD berinisial R, PNS kelurahan Sungai Medang Inisial ADL, PNS Bagian Umum berinisial ADR, PNS Dinas Sosial berinisial RM, Serta MJ yang bekerja Di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Prabumulih.

Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir menyatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan panggilan terhadap delapan orang PNS Tersebut. Hingga Hari ini Hanya ada empat orang yang menaggapi pangiilan tersebut.

"Kita telah panggil 8 orang PNS tersebut melalui Pemerintah Kota Prabumulih. Saat ini hanya empat orang yang memenuhi panggilan kami," Ujarnya, Rabu (11/4).

Masih kata Ibnu Mundzakir, Dari hasil tes urine yang dilakuakan terhadap ke empat orang tersebut, hanya 2 orang yang Positif menkonsumsi Narkoba. "Hasil pemeriksaan yang kita lakukan hanya dua orang yang positif Narkoba. Bagi keduanya akan dilakukan rehabilitasi dari ketergantungan Narkoba," Katanya.

Kepala BNN ini menegaskan, 4 orang yang belum melapor akan diberikan tengat waktu hingga tanggal 12, Kamis besok. Namun apabila keempatnya masih mengindahkan panggilan, maka akan dijemput dengan paksa.

"Kita tunggu sampai kamis besok, jika sisa kempat orang terduga tersebut belum juga melapor juga, maka kami terpaksa melakukan penjemputan paksa, " Tegasnya sembari mengatakan identitas empat orang tersebut telah dikantongi pihak BNN.

Di tambahkanya, empat orang terduga melakukan pelanggran penyalahgunaan narkoba seharusnya melapor. Sehingga aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba.

Sementara Apabila orang yang mengetahui dan melingungi tidak melaporkan, maka akan terkena pasal 131 UUD  no 35 tahun 2009  tentang narkotika dan dapat diganjar hukuman 1 tahun penjara.

"Bagi yang melapor maka akan kita rehab saja, Namun jika tidak Maka akan diberlakukan atas mereka  UUD Narkotika pasal 127 tentang penyalahguna narkoba golongan 1 dengan hukuman penjara sampai 4 tahun," tandasnya. (MK)

No comments

Powered by Blogger.