Dalton Ditangkap Petugas Imigrasi Saat Akan Kabur Ke Tokyo.

Dalton saat akan kabur  di Bandara Soekarno-Hatta.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Karena  kejelian petugas Imigrasi Bandara Soekarno -Hatta, Tangerang Banten,  Dalton Ichiro Tanonaka (62) terpidana kasus penipuan yang telah dijatuhi hukum penjara selama 2,5 tahun berhasil  ditangkap petugas  saat akan melarikan diri ke luar negeri.

Dalton yang  Warga Negara Amerika Serikat (AS) keturunan Jepang ini ditangkap petugas Imigrasi  Bandara Soekarno -Hatta, Tangerang Banten,  4 April lalu  karena berusaha melarikan diri,  diduga  untuk menghindari hukuman pidana di Indonesia  karena kasus penipuan yang dilakukannya . Petugagas menangkapnya karena yang bersangkutan memang sudah dicekal sebelumnya , dan pencekalannya itu berakhir 31 Matet 2018 lalu.

Pemilik  siaran TV "The Indonesia Channel" ini akan melarikan diri   ke Tokyo dengan menggunakan  maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang sedianya akan terbang pada pukul 22.55 WIB, dimana waktu  tersebut  suasananya sudah  sepi.

Tiket dan paspotr milik Dalton.
Akan tetapi usaha Dalton  yang sedemikian rupa tersebut,   langsung terdeteksi oleh pihak petugas Imigrasian Bandara  Soekarno Hatta. Alhasil yang bersamgkutan ditangkap dan digelandang ke salah satu ruangan yang ada untuk  dilakukan penahanan dan  pemeriksa selajutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara diketahui, Dalton  menggunakan  tiket penerbangan  Garuda Indonesia  dengan tujuan  Tokyo. Diduga keras usaha yang bersangkutan ini untuk menghindari hukuman 2,5 penjara yang dijatuhkan majelis makim Ibnu Basuki Widodo SH dari  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13  Maret 2018  lalu.

Dalton diadili di Pengadilan negeri Jakarta Pusat karena melakukan penipuan terhadap HPR, hingga  pengusaha nasional ini menderita kerugian sekitar Rp 6 milyar . Dalam kasus ini yang bersangkutan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sampai sekarang masih dalam proses.

Dengan tertangkapnya Dalton, warga negara asing yang sedang dalam proses hukum di Indonesia namun  mencoba kabur ke luar negeri,  maka sudah sepantasnya  pihak penegak hukum terkait harus lebih ketat  dalam  mengawasi orang asing ", kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH. MSi.

" Dan saya sangat mengapresiasi atas kejelian petugas Imigrasi tersebut yang telah bekerja secara profenional hingga usaha Dalton kabur keluar negeri dapat digagalkan", tambahnya.

Selain itu, Hartono menduga, usaha Dalton untuk kabur keluar negeri ini  memang sudah direncanakan oleh yang bersangkutan. Dengan demikian Dalton memang sudah punya niat tidak baik.Dengan adanya bukti ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangn bagi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  yang memproses perkara ini untuk menahan Dalton.

Yang menjadi pertanyaan , Dalton itu sedang dalam pencekalan, dan berakhir 31 Maret  2018 lalu. Saat itu,  pencekalannya  sudah diperpanjang oleh Jaksa atau belum? Kalau belum, mengapa demekian, apa ada unsur kesengajaan? Dan kalau cekal sudah diperpanjang, bearti memang Dalton sudah mempunyai niat yang tidak baik.

Untuk menghadapi orang asing semacam ini, penegak hukum  terkait harus lebih hati-hati lagi dalam melakukan tugas pengawasan mengingat, orang asing yang bermasalah seperti ini, bukan hanya Dalton, kata  Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSi,  (SUR).

No comments

Powered by Blogger.