Dituntutan 20 Tahun Penjara, Asrianda Divonis Bebas Oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Terkait kasus Asrianda Bin Solihin yang tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkoba, dengan ancaman 20 tahun, namun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Enim yang ketuai Majelisnya yakni Hakim Ahkmad Nakhrowi Muklis, SH,Arpisol, SH,  Harianto Das, at, SH,dengan paniteranya adalah Gloria. Rice Erica, SE, di vonis oleh ketiga hakim ini bebas,dengan keputusan hakim bebas ini menuai pertanyaan.

Ketika dikomfirmasi  dengan pihak pengadilan negeri muara enim melalui Humas(Juru bicara) Al Fadjri, SH, rabu(11/4/2018) diruang kerja, dia mengatakan, mengenai vonis bebas Asrianda bin Solihin yang diputuskan pada hari senin 9 April 2018 dengan Nomor: 570/Pid Sus/2017/PN-MRE, dengan alasannya adalah tidak mencukupi bukti yang sah,  atau setidak-tidaknya sesuatu alat petunjuk yang dapat membuktikan adanya peristiwa/atau perbuatan penyerahan 500 butir pil Ektasy kepada saksi Akhirudin bin M. Yamin sebagaimana ditudukan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan. Ujarnya.

Dengan terjadinya keputusan bebas terhadap Asrianda tersebut wartawan juga melakukan komfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Variska AK, rabu(11/4/2018) ia juga mengatakan dengan tegas, Kita tetap melakukan Upaya hukum melalui "Kasasi" , dan perluh saya tegaskan lagi bahwa yang menjadi barang bukti menguatkan tuntutan,Keterangan saksi didalam persidangan,saksi tersebut adalah Harwadi Bin Abdul Sani, Rita Udin Bin Karnadi,Jumali Bin H. Cik Maden, yang memberikan keterangan bahwa narkotika yang ada pada mereka di peroleh dari terdakwa, disamping untuk menguatkannya lagi tuntutan tersebut ada barang bukti SMS di handpone milik terdakwa dengan 082177522577, SMS tersebut dari Husriadi kakak kandung terdakwa(Asrianda Bin Solihin), dia kirim SMS sebanyak 4 kali, yang bunyinya adalah, "1,nanti SMS ini Tau Sa"ban Orang panas laju mati dibunuh orang", SMS ke 2 "jangan di palembang lagi", SMS ke 3 nya, "Sudah lah demi allah demi langit bumi, aku tidak akan ngasih tahu lagi kalau ada info, SMS ke 4, " apa salahnya saya suruh siapa saja yang di DPO pak Sahril suruh lari duluh, sms dari nomor 08137322xxx milik Husriadi kakak kandung terdakwa, juga masih kata Variska, kenyakinan saya sebagai penuntut ini hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang No. Lab. 2571/NNF/2017 tanggal 31 juli 2017, ujarnya. (Tas)

No comments

Powered by Blogger.