Karena Narkoba, Mantan Anggota DPR -RI Ditangkap Polisi.

Gedung Polda Metro Jaya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang mantan anggota DPR RI berinisial AP  dibekuk Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika. Hal penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Penagkapan  pada hari Jumat lalu kawasan Jakarta Pusat ditangkap di Apartemen D Mantion Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat," lanjut Kombes Pol Suwondo.

Di lokasi penangkapan AP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Meski demikian Suwondo belum menyebutkan berat barang bukti sabu yang diamankan."Kami temukan juga satu set alat hisap sabu atau bong, enam korek api dan empat buah sedotan," tuturnya.

Mengenai hasil tes urin dan langkah hukum selanjutnya untuk AP, Kombes Suwondo belum menjelaskan, perkembangannya nanti akan diinfokan.

Informasi yang beredar di kalangan media, mantan anggota DPR RI berinisial AP itu adalah Arbab Paproeka, pernah sebagai anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004-2009.

Nama Arbab Papoerka sempat mencuat di pertengahan tahun 2017. Saat itu Arbab dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Kostitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.