Kodim 0111 Bireuen,Minta Masyarakat Sadar Terhadap Ali Fungsi Lahan Produktif .
Kodim 0111 Bireuen Letkol Inf Amrul Huda |
Menyikapi kasus maraknya Alifungsi lahan produktif Kodim 0111 Bireuen Letkol Inf Amrul Huda menegaskan bahwa Pemerintah harus punya konsep penataan daerah yg mempertimbangkan pengembangan wilayahnya sesuai dengan konsentrasi atau fokus kegiatan. Misalnya kawasan persawahan, perkebunan, ladang, pemukiman . Karena Bireuen adalah daerah yang baru mekar maka sangat mungkin konsep tersebut tidak se- ideal daerah yg sudah direncanakan pembangunannya sejak awal.
Namun tetap pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur semua kepentingan .
Alifungsi lahan produktif menjadi tempat usaha maupun tempat tinggal mengangkangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketentuan Pidana Pasal 70 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin pembatalan izin.
g. pembongkaran bangunan
h. pemulihan fungsi lahan;
i. pencabutan insentif; dan/atau
j. denda administratif.
Pasal 72 (1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
( Hen ).
No comments