Luar Biasa, Polres Muba Ungkap Pembuatan Miras Oplosan Terbesar Di Muba.
Home Industri Miras Oplosan Jenis Vodka (Mension House ) di Dusun 3 Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin |
Berawal dari terungkapnya kasus Home Industri Miras Oplosan Jenis Vodka (Mension House ) di Dusun 3 Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin senin (16/4/2018).
Pengerbakan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP.Andes Purwanti,SE.MM. tersebut berhasil mengamankan 8 (delapan) orang tersangka yang sedang memproduksi miras di sebuah rumah bekas rumah makan dipingir jalan lintas Sekayu – Lubuk Lingau.
Keberhasilan ini juga berkat peran Serta masyarakat yang bekerja sama dengan kita pihak kepolisian melalui Polsek Sanga Desa .
Masing-Masing Pelaku Yang Berhasil di Amankan
AN (63), peran pengurus warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa.
RP (20)) peran pengemas minuman Warga Bengkulu.
DS (23) peran pengemas minuman Warga Lampung
HN (24) peran pengemas minuman Warga Bengkulu
PM (22) peran pengemas minuman Warga Palembang
TM (22) peran pengemas minuman Warga Bengkulu
RA (20) peran pengemas minuman Warga Bengkulu
BS (19) peran pengemas minuman Warga Palembang.
Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1 Tedmon Ukuran 500 Liter Minuman Yang Berisi Minuman Yang Sudah Jadi
12 Drum Berisikan Alkohol
1 Unit Mobil Daihatsu Luxsio Warna Hitam Bg 1811 Us. Yang Berisi Kardus Kemasan
2 Alat Pres Tutup Botol
1 Mesin Pres Tutup Botol
Label Merk Mansion Vodka 5 Kardus
Tutup Botol Miras Merk Mansion 28 Kardus Yang Berisi 1 Kardus 1.440. Jumlah Total 40. 320 Tutup Botol.
141 Karung Botol Minuman Kosong
18 Keranjang Botol Kosong
2 Dua Botol Perisa
7 Drum Kosong
3 Lakban
Disamping Melakukan Penggerebekan Dilokasi Produksi Tersebut, Kita Juga Berhasil Menggagalkan 1 (Satu) Unit Mobil Truk Mitsubisi Warna Kuning Nopol Bg 8533 Ia, Berikut Sopirnya “Bs” (46) Yang Berisikan 100 Dus Berisi Minuman Jenis WISKY MENSION HOUSE Dengan Jumlah 4.800 (Empat Ribu Delapan Ratus) Botol Miras Yang Akan Dikirim Yang Berasal Dari Rumah Produksi Minuman Oplosan Yang Kita Grebek Tadi.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan terhadap pelaku yang telah kita amankan bahwasanya kegiatan yang beromset ratusan juta tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan mereka membuat minuman / meng oplos minuman keras dengan cara mencapur air dari sumur, perisa, perwarna dan alkohol yang dicampur di dalam tedmon berukuran 500 liter.
Minuman tersebut telah beredar di beberapa tempat didaerah SUM-SEL diantaranya, Lahat Dan Batu Raja. dan mereka yang bekerja disana mendapat upah Rp.20.000 / orang / dus nya.
Untuk bahan baku didapat dari Jakarta yang diangkut dengan mengunakan truck.
Pelaku di jerat dengan pasal 136 hurup B dan atau pasal 142 UU RI NO.18 Tahun 2012 tentang pangab dan atau PASAL 204 AYAT 1 KUH PIDANA Tentang Minuman Keras Dengan Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara.
Kapolres Muba AKBP, Andes Purwanti,SE.MM. saat jumpa pers ini mengatakan kepada BERITA-ONE.COM.dalam kesempatan ini menghimbau kepada segenap warga masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjauhui serta tidak mengkonsumsi minuman keras, karena sudah banyak yang menjadi korban oleh minuman oplosan ini, jangan sampai anda jadi korban berikutnya.
INGAT.. Salah satu faktor penyebab terjadinya suatu Tindak Pidana adalah Miras, jadi kami menghimbau agar kiranya masyarakat tidak lagi mengkonsumsi miras terlebih sebentar lagi kita khususnya kaum muslimin akan menyambut Bulan Suci Rahmadan dan juga Pesta Demokrasi Pemilihan Guberbur Tahun 2018.
Mari kita bersama sama menjaga, menciptakan situasi KAMTIBMAS yang aman kondusif yang ada dimasyarakat “Ungkap Kapolres Muba. (ROM)
No comments