Gugatan Warga Negara Singpura Raymond Low, Ditolak Hakim Seluruhnya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Warga negara Singapura Raymond Law alias Low Kum Luen, yang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Hartono Tanuwidjaja SH,MH, MSI (tergugat I) dan Miko Suharianto (tergugat II) ditolak oleh  hakim seluruhnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  beberapa hari lalu.

Majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto  SH MH dalam amar putusannya menyatakan, bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalil gugugatannya. Dan sebaliknya, para tergugat justru yang dapat mematahkan seluruh  dalil dalil gugatan penggugat.

Perbuatan tergugat I dan II  yang disebut penggugat  telah melakukan PMH   tidak dapat dibuktikan, oleh  karenanya tidak dapat dituntut untuk membayar ganti rugi baik secara materiil ataupun immateriil, "kata Hakim.

Dan masalah  Akta NO: 15 tanggal 17 November  tahun 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Drs Wijanto Suwongso di Jakarta, Hakim menyatakan Akta tersebut adalah sah menurut hukum,  karena dibuat melalui prosedur hukum  yang berlaku.

Karenanya,  majelis hakim yang menangani kasus perdata NO: 123/PDT.G/PN.JKT.PST  tersebut menolak seluruh petitum gugatan penggugat, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara.

Seperti tersebut dalam posita gugat, bahwa warga negara  Singapura Raymond Low ini melalui pengacara Budy Supriady SH, MH Cs melakukan gugatan PMH  terhadap para tergugat. Dimana tergugat disebut  telah melakukan fitnah dan pencemaran nama  baik dengan jalan memasukkan Akta Sesat   NO:15  sebagai bukti dalam perkara perdata NO: 447 /PDT.G/2012/PNJKT.UT, Perkara perdata NO: 570/PDT/2014/PT.DKI dan tidak mau mengkoreksi hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun,  masalah gugatan ini  dimenangkan para tergugat hingga sampai tingkat kasasi.

Begitu juga  tentang Akta NO: 15 yang dibilang Akta sesat ini , pernah digugat juga di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan NO: 296/PDT.G/ 2026/ Jkt.PST, dan  dimenangkan oleh tergugat.

Hakim dalam putusannya mengatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya, karena penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya. Dan Pernyataan sesat atau tidak sesat Akta NO:15 merupakan kewemangan hakim, bukan penafsiran  pihak lain. Putusan perkara  ini dilakukan hakim   6 Maret 2018 lalu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.