Hakim Dimohon Untuk Menyita Tanah Dan Rumah Milik Pengacara Iming M Tesalonika SH MH MCL.
Teks foto: DR. Gelora Tarigan SH MH. |
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Ketua Majelis hakim Fengky Tambuwun SH diminta untuk menghukum pengacara Iming M Tesalonika SH SH MCL antara lain; membayar Rp 3 milyar kepada Emil Poster Simatupang tergugat II kompensi/penggugat II rekompensi, dan membuat pengumuman permintaan maaf di sejumlah media massa, serta menyita tanah dan bangunan rumah milik penggugat/tergugat rekpmpensi yang berada di Jalan Menteng Atas Barat, Setia Budi Jakarta Selatan . Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum tergugat kompensi II/penggugat rekompersi II DR Gelora Tarigan SH MH dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Dijelaskan pengacara senior tersebut , perkara perdata No 571/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST dengan penggugat Iming Maknawan Tesalonika SH melawan tergugat Yayasan insan Pers Pertiwi Infobreakingnews.com (tergugat I), Emil Foster Simatupang tergugat II konpensi/penggugat II rekonpensi, advokat Hartono Tanuwidjaya tergugat III, PT Google Indonesia tergugat IV dan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia tergugat V. Dalam hal ini selain gugatan penggugat tidak jelas, juga salah pihak atau error in persona dan prematur.
Pasalnya, lantaran tergugat I Yayasan Insan Pres Pertiwi yang merupakan badan hukum Infonreakingnews.com, media online digital, jelas tidak ada hubungan hukumnya dengan penggugat. Sehingga dan seharusnya, penggugat menggugat dewan pengurus Yayasan Insan Pers Pertiwi, sebagaimana pasal 35 ayat (1) UU NO: 16 tahun 2001 tentang yayasan jo Pasal 4 akta Yayasan Insani Pers Pertiwi, yang berdomisili di Jalan Kebon Jeruk XVII NO: 21 Jakarta Barat, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karenanya gugatan penggugat harus ditolak atau tidak dapat diterima.
Sebab, masih kata Gelora, syarat untuk menuntut seseorang didepan dipengadilan adanya perselisihan anatara kedua belah pihak. Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan penggugat karena tergugat I dan tergugat II berdomisili di wilayah hukum pengadilan negeri Jakarta Barat.
DR Gelora Tarigan SH.MH ini juga mengatakan, sebelum penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan penggugat melakukan penyelesaian melalu Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana dalam pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pokok Pers NO: 40 tahun 1999. Disebabkan penggugat tidak pernah melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi seperti yang diatur dalam UU Pokok Pers, maka gugatan penggugat harus ditolak
Tergugat II/penggugat II rekonpensi juga menyatakan gugatan penggugat error in persona lantaran tergugat II pemimpin perusahaan pada Infobreakingnews.com. Seharusnya penggugat menggugat pemimpin umum selaku penanggung jawab. Jadi, gugatan ini lagi-lagi harus dinyatakan ditolak atau paling tidak tak dapat diterima.
Sementara itu, Tergugat III dalam jawabannya juga menyebutkan, gugatan penggugat obscuur libel atau tidak jelas, karena menyebutkan nama Hartono Tanuwidjaja advokat dan Director of Solicitors pada Infobreakingnews.com, dimana hanyalah sebagai advokat yang sedikit dekat pergaulannya dengan wartawan, katanya.
Oleh karenanya, gugtan penggugat menjadi tidak jelas, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hartono mengatakan, apa bila menjadikan pihak tergugat IIII kapasitasnya senagai advokat, maka isi materi berita dalam Infobreaking news.com, yang dipersoalkan penggugat jelas sama sekali tidak ada hubungannya dengan tergugat III.
Begitu juga dengan materi berita Infobreakingnews.com yang disebutkan penggugat sebagai memfitnah dan merugikan, juga tidak bisa diterima, kata tergugat III dalam jawabannya. Sebab, penggugat memang dipanggil polisi sebagai tersangka terkait LP No: LP/1437/K/VI/2009/SPK Unit II sesuai laporan advokat Hermanto Barus SH.
Sehingga menjadi jelas bahwa memang tidak ada kaitannya antara tergugat III sebagai Director of Solicitors pada perusahaan tergugat II.
Jadi kapasitas tergugag III sebagai director of solisitor pada Infobreakingnews.com pada tahun 16 April 2017 sebenarnya merupakan penghormatan atas profesi tergugat III sebagai advokat dan kebetulan dekat dengan sejumlah wartawan. Untuk itu tergugat III mohon agar hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya, pinta Hartono Tauwidjaja SH MH MSI. (SUR).
Dijelaskan pengacara senior tersebut , perkara perdata No 571/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST dengan penggugat Iming Maknawan Tesalonika SH melawan tergugat Yayasan insan Pers Pertiwi Infobreakingnews.com (tergugat I), Emil Foster Simatupang tergugat II konpensi/penggugat II rekonpensi, advokat Hartono Tanuwidjaya tergugat III, PT Google Indonesia tergugat IV dan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia tergugat V. Dalam hal ini selain gugatan penggugat tidak jelas, juga salah pihak atau error in persona dan prematur.
Pasalnya, lantaran tergugat I Yayasan Insan Pres Pertiwi yang merupakan badan hukum Infonreakingnews.com, media online digital, jelas tidak ada hubungan hukumnya dengan penggugat. Sehingga dan seharusnya, penggugat menggugat dewan pengurus Yayasan Insan Pers Pertiwi, sebagaimana pasal 35 ayat (1) UU NO: 16 tahun 2001 tentang yayasan jo Pasal 4 akta Yayasan Insani Pers Pertiwi, yang berdomisili di Jalan Kebon Jeruk XVII NO: 21 Jakarta Barat, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karenanya gugatan penggugat harus ditolak atau tidak dapat diterima.
Sebab, masih kata Gelora, syarat untuk menuntut seseorang didepan dipengadilan adanya perselisihan anatara kedua belah pihak. Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan penggugat karena tergugat I dan tergugat II berdomisili di wilayah hukum pengadilan negeri Jakarta Barat.
DR Gelora Tarigan SH.MH ini juga mengatakan, sebelum penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan penggugat melakukan penyelesaian melalu Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana dalam pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pokok Pers NO: 40 tahun 1999. Disebabkan penggugat tidak pernah melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi seperti yang diatur dalam UU Pokok Pers, maka gugatan penggugat harus ditolak
Tergugat II/penggugat II rekonpensi juga menyatakan gugatan penggugat error in persona lantaran tergugat II pemimpin perusahaan pada Infobreakingnews.com. Seharusnya penggugat menggugat pemimpin umum selaku penanggung jawab. Jadi, gugatan ini lagi-lagi harus dinyatakan ditolak atau paling tidak tak dapat diterima.
Sementara itu, Tergugat III dalam jawabannya juga menyebutkan, gugatan penggugat obscuur libel atau tidak jelas, karena menyebutkan nama Hartono Tanuwidjaja advokat dan Director of Solicitors pada Infobreakingnews.com, dimana hanyalah sebagai advokat yang sedikit dekat pergaulannya dengan wartawan, katanya.
Oleh karenanya, gugtan penggugat menjadi tidak jelas, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hartono mengatakan, apa bila menjadikan pihak tergugat IIII kapasitasnya senagai advokat, maka isi materi berita dalam Infobreaking news.com, yang dipersoalkan penggugat jelas sama sekali tidak ada hubungannya dengan tergugat III.
Begitu juga dengan materi berita Infobreakingnews.com yang disebutkan penggugat sebagai memfitnah dan merugikan, juga tidak bisa diterima, kata tergugat III dalam jawabannya. Sebab, penggugat memang dipanggil polisi sebagai tersangka terkait LP No: LP/1437/K/VI/2009/SPK Unit II sesuai laporan advokat Hermanto Barus SH.
Sehingga menjadi jelas bahwa memang tidak ada kaitannya antara tergugat III sebagai Director of Solicitors pada perusahaan tergugat II.
Jadi kapasitas tergugag III sebagai director of solisitor pada Infobreakingnews.com pada tahun 16 April 2017 sebenarnya merupakan penghormatan atas profesi tergugat III sebagai advokat dan kebetulan dekat dengan sejumlah wartawan. Untuk itu tergugat III mohon agar hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya, pinta Hartono Tauwidjaja SH MH MSI. (SUR).
No comments