Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Rp 1,6 Milyar.
Kapuspenkum Kejagung Drs M. Rum SH.MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan bernama Mohamad Husni Putuhena SH yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,6 milyar berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku di Jakarta, Senin (7/05/ 2018).
Menurut Siaran Pers dari Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung mengatakan, buronan yang merupakan pegawai swasta ini ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)
RI Nomor : 1783K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Agustus 2016
Kapuspenkum Kejagung Drs M. Rum SH.MH mengatakan buronan Mohamad Husni Putuhena ini oleh MA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD P Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp. 1,6 lebih
Untuk itu Mohamad dijatuhi jatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 250 juta , serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 milyar lebih subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Setelah tertangkap, rencananya terpidana ini akan dibawa ke Kejati Maluku yang selanjutnya akan dijebloskan kedalam Lapas untuk mempertangung jawabkan perbuatannya", kata Kapuspenkum. (SUR).
Menurut Siaran Pers dari Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung mengatakan, buronan yang merupakan pegawai swasta ini ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)
RI Nomor : 1783K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Agustus 2016
Kapuspenkum Kejagung Drs M. Rum SH.MH mengatakan buronan Mohamad Husni Putuhena ini oleh MA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD P Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp. 1,6 lebih
Untuk itu Mohamad dijatuhi jatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 250 juta , serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 milyar lebih subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Setelah tertangkap, rencananya terpidana ini akan dibawa ke Kejati Maluku yang selanjutnya akan dijebloskan kedalam Lapas untuk mempertangung jawabkan perbuatannya", kata Kapuspenkum. (SUR).
No comments