Sidang Gugatan Terhadap Presiden RI Berlanjut Kemediasi.
Alexius Tantradjaja SH MH dan Rene Putra Tantradjaja SH LLM, |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim diketuai Robert SH yang menangani kasus perdata dengan Penggugat Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono yang diwakili Alexius Tantradjaja SH MH dan Rene Putra Tantradjaja SH LLM melawan Pemerintah/Presiden RI serta Lembaga lainnya karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berlanjut ke tahap Mediasi. Hal ini dinyatakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 16 Mei 2018.
Pada sidang yang berlangsung hari ini, dihari secara lengkap baik Penggugat ataupun para Tergugat serta Turut Tergugat. Dan kelengkapan administrasi masing masing pihak pun diperiksa majelis.
Selanjutnya, "Sesuai dengan ketentuan yang ada, para pihak harus menempuh Mediasi guna mencari kesepakatan. Untuk itu kami telah menunjuk hakim Mediasi yaitu Bapak hakim Edy Junaedi. Para pihak kami persilahkan ke ruang Mediasi", kata hakim Robert.
Sesampainya di ruangan Mediasi , ternyata hakim Edy Junaedi sedang bersidang menangani perkara lain, dan kapan usainya tidak diketahui. Maka para pihakpun sepakat untuk melanjutkan sidang mediasi tersebut pada Rabu minggu depan.
Sidang perdata NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST pada hari ini, mamang dihadiri para pihak secara lengkap. Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI Tergugat I diwakili pihak Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Tergugat II diwakili Luman, Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI Tergugat III diwakili Jidan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Tergugat IV diwakili Widodo, dan Kepala Kepolisian RI Tergugat V diwakili Syahril SH, dan Kejaksan Agung sebagai Turut Tergugat.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, para Tergugat dan Turut Tergugat oleh Penggugat Ny Maria digugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga dituntut untuk membayar ganti rugi.
Alasanya, karena merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka, ternyata tidak memberikan harapan.
Maka, melalui Pengacara Senior Alexius Trantradjaja SH MH ini bebepara waktu lalu sebagai Advokat mamang pernah menggugat Presiden RI dan lainnya, namun gugatan tersebut ditolak hakim.
Kemudian pengacara senior ini punya rencana akan kembali menggugat. Sasaranya sejumlah lembaga tinggi negara dan lembaga negara lainnya di negeri ini yang pernah disurati terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Ny. Maria, selama 10 tahun lamanya namun belum juga diproses seperti pada umumnya.
" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andriati Hartono, kata Alexius.
Dijelaskan kembali, tujuan dari gugatan ini tak lain dan tak bukan adalah, agar Presiden memberikan perintahkan kepada Kepolisian supaya melanjutkan pemeriksaan laporan klienya hingga tuntas demi keadilan dan tegaknya hukum.
" Masak, laloran kami diabaikan, sementata laporan terlapor diprioritaskan . Ini kan tidak adil. Makanya kami menggugat", kata Alexius. (SUR).
Pada sidang yang berlangsung hari ini, dihari secara lengkap baik Penggugat ataupun para Tergugat serta Turut Tergugat. Dan kelengkapan administrasi masing masing pihak pun diperiksa majelis.
Selanjutnya, "Sesuai dengan ketentuan yang ada, para pihak harus menempuh Mediasi guna mencari kesepakatan. Untuk itu kami telah menunjuk hakim Mediasi yaitu Bapak hakim Edy Junaedi. Para pihak kami persilahkan ke ruang Mediasi", kata hakim Robert.
Sesampainya di ruangan Mediasi , ternyata hakim Edy Junaedi sedang bersidang menangani perkara lain, dan kapan usainya tidak diketahui. Maka para pihakpun sepakat untuk melanjutkan sidang mediasi tersebut pada Rabu minggu depan.
Sidang perdata NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST pada hari ini, mamang dihadiri para pihak secara lengkap. Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI Tergugat I diwakili pihak Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Tergugat II diwakili Luman, Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI Tergugat III diwakili Jidan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Tergugat IV diwakili Widodo, dan Kepala Kepolisian RI Tergugat V diwakili Syahril SH, dan Kejaksan Agung sebagai Turut Tergugat.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, para Tergugat dan Turut Tergugat oleh Penggugat Ny Maria digugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga dituntut untuk membayar ganti rugi.
Alasanya, karena merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka, ternyata tidak memberikan harapan.
Maka, melalui Pengacara Senior Alexius Trantradjaja SH MH ini bebepara waktu lalu sebagai Advokat mamang pernah menggugat Presiden RI dan lainnya, namun gugatan tersebut ditolak hakim.
Kemudian pengacara senior ini punya rencana akan kembali menggugat. Sasaranya sejumlah lembaga tinggi negara dan lembaga negara lainnya di negeri ini yang pernah disurati terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Ny. Maria, selama 10 tahun lamanya namun belum juga diproses seperti pada umumnya.
" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andriati Hartono, kata Alexius.
Dijelaskan kembali, tujuan dari gugatan ini tak lain dan tak bukan adalah, agar Presiden memberikan perintahkan kepada Kepolisian supaya melanjutkan pemeriksaan laporan klienya hingga tuntas demi keadilan dan tegaknya hukum.
" Masak, laloran kami diabaikan, sementata laporan terlapor diprioritaskan . Ini kan tidak adil. Makanya kami menggugat", kata Alexius. (SUR).
No comments