Sidang Gugatan Terhadap Presiden RI Berlanjut Kemediasi.

Alexius Tantradjaja SH MH dan Rene Putra Tantradjaja SH LLM, 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim diketuai Robert SH yang menangani  kasus perdata dengan Penggugat Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono yang diwakili Alexius Tantradjaja SH MH  dan  Rene Putra Tantradjaja SH LLM  melawan Pemerintah/Presiden RI serta Lembaga lainnya  karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berlanjut ke tahap Mediasi. Hal ini dinyatakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 16 Mei 2018.

Pada sidang yang berlangsung hari ini, dihari secara lengkap baik Penggugat ataupun para Tergugat serta Turut Tergugat. Dan kelengkapan administrasi  masing masing pihak pun diperiksa majelis.

Selanjutnya, "Sesuai dengan ketentuan yang ada, para pihak   harus menempuh  Mediasi guna mencari kesepakatan. Untuk itu kami telah menunjuk hakim Mediasi yaitu Bapak hakim Edy Junaedi. Para pihak  kami persilahkan   ke ruang Mediasi", kata hakim Robert.

Sesampainya di ruangan Mediasi , ternyata hakim Edy Junaedi  sedang bersidang menangani perkara lain, dan kapan  usainya  tidak diketahui. Maka para  pihakpun sepakat untuk melanjutkan sidang mediasi tersebut pada Rabu minggu depan.

Sidang perdata  NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST pada hari ini, mamang  dihadiri para pihak secara lengkap. Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,  masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI Tergugat I diwakili pihak Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara,  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Tergugat II diwakili Luman, Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI Tergugat III diwakili Jidan,  Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI  Tergugat IV diwakili Widodo, dan Kepala Kepolisian RI Tergugat V diwakili Syahril SH,  dan Kejaksan Agung  sebagai Turut Tergugat.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, para Tergugat dan Turut Tergugat oleh Penggugat Ny Maria digugat  karena  dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga dituntut untuk membayar ganti rugi.

Alasanya,   karena  merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi  lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka,  ternyata tidak memberikan harapan.

Maka,  melalui Pengacara Senior Alexius Trantradjaja SH MH ini  bebepara waktu  lalu sebagai Advokat  mamang pernah menggugat Presiden RI dan lainnya,   namun gugatan tersebut ditolak hakim.

Kemudian pengacara  senior ini  punya rencana  akan kembali menggugat. Sasaranya sejumlah lembaga tinggi negara dan lembaga negara lainnya di negeri ini yang pernah disurati  terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Ny. Maria,  selama 10 tahun lamanya namun belum juga diproses seperti pada umumnya.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andriati Hartono, kata Alexius.

Dijelaskan kembali, tujuan dari gugatan ini tak lain dan tak bukan adalah,  agar Presiden memberikan  perintahkan  kepada Kepolisian supaya  melanjutkan pemeriksaan laporan klienya hingga  tuntas demi keadilan dan tegaknya hukum.

" Masak,  laloran  kami diabaikan, sementata laporan terlapor diprioritaskan . Ini kan tidak adil. Makanya kami menggugat", kata Alexius. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.