Surat Dakwaan Jaksa Gagal Dibacakan, Karena Tim PH Tinggalkan Ruang Sidang.

Terdakwa Edward Sky Surjadjaja.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang terdiri antara lain Faisal SH, gagal membacakan surat  dakwaan terhadap Edward Sky Surjadjaja yang didakwa melakukan korupsi Rp 599 milyar. Pasalnya, Tim Penasehat Hukum (PH) yang dikomandoi Bambang Hartono SH meninggalkan ruang sidang, 2 Mei 2018.

Sidang  perdana yang dipimpin majelis hakim Sunarso SH tersebut sedianya  dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap Edward yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Pensiun  PT. Pertamina yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 599 milyar lebih.

Begitu majelis hakim membuka sidang dan  mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaannya, PH Bambang Hartono langsung menyatakan keberatan terhadap hakim , karena  Permohonan  Pöraperadilan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  23 April lalu  dikabulkan hakim.

 Tim PH Bambang Hartono SH dan rekan.
" Pak hakim, kami tim PH terdakwa Edward  keberatan kalau JPU  membacakan dakwaan terdakwa yang merupakan klien kami. Sebab, permohonan praperadilan terdakwa Edward oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah  dikabulkan. Dan dalam putusan tersebut Surat Perintah Penydikan (sprindik) dan Surat Penetapan Edward  Sebagai Tersangka yang dibuat Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Agung (Kejagung)  dinyatakan tidak sah. Sehingga, kami minta agar dakwaan tidak perlu dibaca dan terdakwa agar dilepaskan  dari tahanan," kata PH Bambang Hartono SH.

"Saudara penasehat hukum, keberatan saudara kami mengerti,  namun hal ini  agar disampai melalui eksepsi yang akan dilakukan pada persidangan berikutnya, ya," kata hakim menjawab keberatan tim PH.

" Pak hakim, kami tetap keberatan kalau dakwaan JPU tetap dibacakan.  Dan kami akan wolk out ( meninggalkan/keluar dari ruang sidang). Selain itu kami akan menyurati Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan kasus ini", kata PH lagi.

Seraya ketua majelis hakim tersebut menimpali," Silahkan, itu hak saudara", jawabnya sambil menyatakan bahwa sidang diskors untuk bebeberapa saat guna hakim mengambil sikap.

Sekitar 15 menit kemudian sidang dibuka kembali, tim PH yang jumlahnya 5 orang rama-ramai meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa serta  memberi kesempatan  agar terdakwa mendapatkan PH yang  baru.

Diluar ruang sidang Bambang Hartono SH mengatakan, bahwa dirinya akan menyurati MA berkaitan dengan kasus ini, dimana terdakwa telah menang praperadilan namun sidangnya  tetap berjalan dengan agenda  pembacaan surat  dakwaan  JPU.

Seharusnya, masih kata Bambang Hartono SH, surat dakwaan tidak bisa dibacakan karena dibuat tidak mempunyai landasan hukum karena, Sprindik dan  Surat  Penetapan sebagai Tersangka terhadap Edward  telah dibatalkan hakim  praperadilan. Tapi persidangan ini oleh hakim dipaksa tetap dilanjutkan. Kami keberatan, ini merupakan  pelanggaran terhadap  pasal 220 KUHP, katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edward oleh Kejagung ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Muhammad Helmy Kamal Lubis ( sudah dihukum 5,5 tahun,sedang banding), dan perkaranya dilimpahkan ke Prngadilan Tipikor Jakarta 18 April lalu,  serta telah dibentuk majelis hakim yang akan menyidangkannya, dan jawal sidanggnya 2 Mei 2018, hari ini.

Namu pada tanggal 23 April lalu, hakim tunggal Aris Bawono Langgeng SH  dari Pengadilan Negari Jakarta Selatan  mengabulkan permohonan praperadilan Edward dengan amar putusanya menyatakan; bahwa Surat Perintah Penyidikan  Prin.93/F.2/F.d.1 /10/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang menjadi penetapan salah satu tersangka, dan sebelumnya tanggal 26 Oktober 2017 No. Tap/5.1/F.2/Fd.1/10 atas surat perintah penyidikan Ditektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak pempunyai kekuatan mengikat.

Atas dasar putusan praperadilan inilah Tim PH yang di pimpin Bambang Hartono  SH tersebut tidak setuju kalau  Eward tetap disidangkan, dan akhirnya  meninggalkan ruang sidang yang dimaksut,  sebagai protes.

Dijelaskan, kasus kirupsi ini terjadi  pada sekitar  pertengahan tahun 2014. Kala itu Edward  selaku Direktur  Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis (perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 5,5 tahun penjara) yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun PT. Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya,  Edward dianggap  telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2  milyar lembar saham SUGI melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Edwar dan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut,  mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 599 milyar lebih sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.