Surat Dakwaan Jaksa Gagal Dibacakan, Karena Tim PH Tinggalkan Ruang Sidang.
Terdakwa Edward Sky Surjadjaja. |
Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Sunarso SH tersebut sedianya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap Edward yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Pensiun PT. Pertamina yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 599 milyar lebih.
Begitu majelis hakim membuka sidang dan mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaannya, PH Bambang Hartono langsung menyatakan keberatan terhadap hakim , karena Permohonan Pöraperadilan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 April lalu dikabulkan hakim.
Tim PH Bambang Hartono SH dan rekan. |
"Saudara penasehat hukum, keberatan saudara kami mengerti, namun hal ini agar disampai melalui eksepsi yang akan dilakukan pada persidangan berikutnya, ya," kata hakim menjawab keberatan tim PH.
" Pak hakim, kami tetap keberatan kalau dakwaan JPU tetap dibacakan. Dan kami akan wolk out ( meninggalkan/keluar dari ruang sidang). Selain itu kami akan menyurati Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan kasus ini", kata PH lagi.
Seraya ketua majelis hakim tersebut menimpali," Silahkan, itu hak saudara", jawabnya sambil menyatakan bahwa sidang diskors untuk bebeberapa saat guna hakim mengambil sikap.
Sekitar 15 menit kemudian sidang dibuka kembali, tim PH yang jumlahnya 5 orang rama-ramai meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa serta memberi kesempatan agar terdakwa mendapatkan PH yang baru.
Diluar ruang sidang Bambang Hartono SH mengatakan, bahwa dirinya akan menyurati MA berkaitan dengan kasus ini, dimana terdakwa telah menang praperadilan namun sidangnya tetap berjalan dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU.
Seharusnya, masih kata Bambang Hartono SH, surat dakwaan tidak bisa dibacakan karena dibuat tidak mempunyai landasan hukum karena, Sprindik dan Surat Penetapan sebagai Tersangka terhadap Edward telah dibatalkan hakim praperadilan. Tapi persidangan ini oleh hakim dipaksa tetap dilanjutkan. Kami keberatan, ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 220 KUHP, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Edward oleh Kejagung ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Muhammad Helmy Kamal Lubis ( sudah dihukum 5,5 tahun,sedang banding), dan perkaranya dilimpahkan ke Prngadilan Tipikor Jakarta 18 April lalu, serta telah dibentuk majelis hakim yang akan menyidangkannya, dan jawal sidanggnya 2 Mei 2018, hari ini.
Namu pada tanggal 23 April lalu, hakim tunggal Aris Bawono Langgeng SH dari Pengadilan Negari Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Edward dengan amar putusanya menyatakan; bahwa Surat Perintah Penyidikan Prin.93/F.2/F.d.1 /10/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang menjadi penetapan salah satu tersangka, dan sebelumnya tanggal 26 Oktober 2017 No. Tap/5.1/F.2/Fd.1/10 atas surat perintah penyidikan Ditektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak pempunyai kekuatan mengikat.
Atas dasar putusan praperadilan inilah Tim PH yang di pimpin Bambang Hartono SH tersebut tidak setuju kalau Eward tetap disidangkan, dan akhirnya meninggalkan ruang sidang yang dimaksut, sebagai protes.
Dijelaskan, kasus kirupsi ini terjadi pada sekitar pertengahan tahun 2014. Kala itu Edward selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis (perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 5,5 tahun penjara) yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun PT. Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, Edward dianggap telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2 milyar lembar saham SUGI melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.
Perbuatan Edwar dan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 599 milyar lebih sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (SUR).
No comments