Tim Ahli Mengambil Contoh Empat Air Sungai Yang Di Duga Tercemari Oleh PT MPC Dan PT.GH EMM INDONESIA.

BLH provinsi sumatera selatan dan Tim ahli dari UNSI serta masyarakat
PRABUMULIH,BERITA –ONE.COM-Untuk menindaklanjuti Sanksi Administratip paksaan dari pemerintah yang diberikan kepada PT MUSI PRIMA COAL dan PT.GH EMM INDONESIAdi Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim  oleh Gubernur Sumatera Selatan H.Alex Noerdin, Minggu 20/05/2018.

Tim ahli dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) melakukan cek lokasi sungai dengan mengambil contoh Air Sungai Penimur,Air Sungai Merang Dan Air Sungai Penecol dan Air Sungai Kero dan mengambil contoh lumpur guna untuk melihat ada kandungan logam berat yang berada didasar sungai akibat dari pembuangan  limbah dari  PT MUSI PRIMA COAL dan PT.GH EMM INDONESIA tersebut.

“Munurut Yulkar Pramilus Kasi Pengaduan Dan Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Tim ahli  yang kita  datangkan terdiri dari Ahli Kwalitas Air Fisik Kimia (Faisal Rasid) dan Biota Perairan (Ridho) semua contoh air sungai yang telah kita ambil ini akan dilakukan analisis laboraturium dan kemudian dari hasil  analisis laboraturium itu  kita bisa melihat dari kwalitas air sungai Penimur,Merang Penecol Dan Air Sungai Kero yang akan kita bandingkan baik degan baku mutu kwalitas air sungai  yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur maupun kita bandingkan dengan lokasi-lokasi control maupun rona lingkungan hidup awal yang telah ditetapkan dalam kajian analisi dampak lingkungan.Masih kata Yulisar Untuk masalah hasil dari analisis laboraturium untuk empat sungai ini mudahan selama 14 belas hari kedepan sudah bisa diketahui.”Ungkapnya

Menurut Saipul masyarakat Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat yang lahan kebunya terkena pencemaran bahan berbahaya dari  PT MUSI PRIMA COAL dan PT.GH EMM INDONESIA berharap kepada pemerintah khususnya BLH Provinsi Sumatera Selatan untuk menjalan kan surat keputusan gubernur sumatera selatan yang telah ditetapkan dan memberikan sanksi tegas kepada dari  PT MUSI PRIMA COAL dan PT.GH EMM INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini.(MK)



No comments

Powered by Blogger.