Artis Jennifer Dunn Dihukum 4 Tahun Penjara.
![]() |
| Terdakwa Jennifer Dunn |
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut hakim, artis Jennifer Dunn yang sudah 3 kali masuk bui ini terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menyediakan, narkotika golongan 1" kata hakim dalam amar putusannya.
Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain, terdakwa pernah dihukim dalam kasus yang sama dan merupakan publik figur, sehingga dikhawatirkan perbuatan buruk terdakwa ini dicontoh oleh masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak hanya berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan terdakwa Ferli Faisal Salim dan Raditya. Ferli sebagai pemberi sabu pada Jennifer Dann, dan Raditya pihak yang akan diberi oleh Jennifer Dann.
Terhadap hal ini baik Jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan pikir pikir selama 7 hari sejak putusan ini dinacakan hakim.
Seperti diketahui terdakwa Jennifer Dunn sebelumnya dituntut hukuman oleh Jaksa selama 8 bulan penjara. Namun hakim berpendapat lain dan memvonisnya 8 tahun penjara.
Terdakwa ditangkap pada akhir tahun 2017 dirumahnya jalan Bangka Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 0, 221gram. Dangan vonis ini berarti yang bersangkutan sudah 3 kali dihukum berkaitan dengan barang kharam seperti ini.(SUR).










No comments