Walikota Blitar Dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka, Dan Diharapkan Segera Menyerahkan Diri.

Tersangka Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Walau yang diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta   kemarin hanya 4 orang lantaran  terkena operasi tangkap tangan (OTT) di  Blitar dan Tulungagung, Jawa Tumur, namun yang ditetapkan sebagai tersang menjadi 6 orang.

Tambahan dua orang sebagai tersangka  tersebut adalah Walikota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar  (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) . Keduanya disarankan untuk menyerahkan diri secepatnya, kalau tidak KPK akan melakukan upaya paksa, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikantornya Jumat, 8 Juni 2018.

Dalam siaran persnya KPK menetapkan Walikota Blitar MSA  dan Bupati Tulung Agung SM sebagai tersangka  dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah kota Blitar dan  Pemerintah Kabupaten Tulungagung Anggaran 2018.

Saut mengatakan, KPK belum bertemu dengan dua orang kepala daerah tersebut. KPK menambahkan, meskipun dua orang kepala daerah tersebut tidak turut diperiksa,  namun  bukti permulaan sudah cukup sebagai alat bukti penetapan mereka tersangka.

Tersangka Walikota Biltar Muhamad Samanhudi  Anwar.
Sedangkan 4 orang lainnya  adalah Agung Prayitno dari kalangan swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Agung Sutrisno, Susilo Prabowo sebagai kontraktor, dan Bambang Purnomo dari swasta.

Untuk kasus Wali Kota Blitar, KPK menetapkan Bambang Purnomo dari pihak swasta dan Susilo Prabowo  kontraktor, sebagai tersangka. Dan keenam orang ini diduga terlibat dalam dua perkara yang berbeda, dimana  KPK menyita tiga kardus uang berisi Rp 2,5 miliar hasil operasi tangkap tangan.

Susilo Prabowo sebagai penyuap. Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara suap di Tulungagung.

Sedangkan Samanhudi Anwar, Bambang Purnomo sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam perkara di Blitar. Mereka semua dijerat UU NO. 31 tentang Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU NO. 20 tahun 2001 jo pasala 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.