Anak Dibawah Umur Disetubuhi, Orang Tua Lapor Ke Polisi
![]() |
Pelaku AH |
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian SIK,MH melalui Kapolsek Seruway, Ipda Muhammad Rizal SE membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku Minggu (26/8/2018) diduga melakukan persetubuhan.
Kapolsek menjelasan ahwa pelaku sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak Kepolisian atas tindakan asusila yang di lakukan AH terhadap HZ anak nya yang masih dibawah umur.
Kejadian bermula pada hari sabtu (19/8) yang lalu, sekira pukul 20.00 WIB AH datang ke rumah HZ. “AH memanggil HZ untuk makan malam, namun hingga 1 Minggu setelah itu HZ tidak kunjung kembali ke rumah,” terangnya.
Kemudian, pada minggu (26/8) sekira pukul 01.00 WIB dini hari korban ditemukan oleh seorang warga sedang berduaan dengan pelaku di sebuah gubuk di desa sungai Kuruk Tiga.
Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, HZ dan AH diamankan di Polsek seruway, dari introgasi singkat yang dilakukan petugas, “AH mengaku bahwa telah berhubungan intim dengan korban, sebanyak dua kali,” tandas Kapolsek. (SU)
No comments