Aparat Di Minta Tangkap Mobil Tangki Petro Muba Ilegal, Yang Diluar Izin Babat Kukui Dan Sungai Angit

MUBA,BERITA-ONE.COM- Petro Muba adalah salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang bergerak dibidang jasa dengan tujuan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendapatan Asli Daerah seperti yang tercantum dan telah diatur Dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (Otoritas) yang diberikan masyarakat diantaranya hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil Perusahaan milik daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah dengan tujuan untuk pembangunan daerah tersebut.

Terkait rumor yang beredar dimasyarakat bahwasannya truk tangki Petro Muba sering dijumpai diluar wilayah Babat Kukui dan diduga mengangkut minyak ilegal.

Dalam pantauan awak media Rasid selaku sekretaris Petro Muba mengatakan bahwa kendaraan truk tangki yang beroprasi dalam transportasi pengangkutan minyak itu sebanyak 50 unit dan diizinkan untuk beroprasi hanya diwilayah Babat Kukui.

“Untuk kendaraan truk tangki yang resmi dari Petro Muba itu sebanyak 50 unit dan hanya megangkut minyak diwilayah Babat, Kukui dan Sungai Angit. Tidak kita benarkan dan silahkan tindak tegas jika ada truk tangki Petro Muba tersebut yang mengangkut minyak diluar wilayah Babat Kukui dan pastinya kita beri sanksi yang tegas”, ujarnya saat dijambangi awak media Kamis, 30/08/18.

Lanjutnya, ” Hanya 565 sumur bor minyak yang terdaftar diwilayah Babat Kukui dan itupun tidak diizinkan Lagi untuk membuat sumur bor yang baru diwilayah Babat Kukui. Karena, hanya mengelola sumur bor Minyak yang telah ada dan target kamipun minimal 800 barrel/hari,” tandasnya. (ROM)

No comments

Powered by Blogger.