Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 5 Milyar Lebih.
![]() |
| Buronan bernama Briyo Al Khoir ( 29 ) tersangka koropsi yang merugikan negara Rp 5 milyar lebih. |
Dalam keterangan Persnya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung Drs.M Rum SH SH mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil mengamankan Tersangka asal Kejari Lubuklinggau terebut.
Dikatakan, penangkapan tersangka yang beralamat di Jalan Nias No. 58 RT. 003 Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau tersebut berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/N.6.16/Fd.1/05/2018 tanggal 7 Mei 2018; Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : B-466/N.6.5/Fd.1/01/2018 tanggal 24 Januari 2018 Perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Pengamanan atas nama tersangka Briyo Al Khoir.
Tersangka yang merupakan Penyedia Jasa/Barang PT. Binuriang Karya Mandiri terkait perkara korupsi dalam kegiataan pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp. 8,5 milyar .
Setelaha Adendum I dilakukan pembayaran sebesar 70% ( Rp.5.829.226.900), namun pembayaran tidak sesuai dengan kemajuan proyek, bahkan dilakukan Adendum kontrak II dengan alasan yang dikemukakan Khoir tidak termasuk, sehingga negara dirugikan sekitar Rp.5.829.226.900.
Tersamgka diamankan dari Vila Kenali Permai, blok M5, No 10, Jambi.
tanggal Rabu, 1 Agustus 2018, kata Kapuspenkum Kejagung Drs M Rum SH MH. (SUR).



No comments