Karena Ingkar Janji, Bank UOB Indonesia Digugat Ke Pengadilan.

Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sengketa fasilitas Kredit Multi Guna Pembelian Property (KMG PP) antara  Ny. Linda Soetanto dengan  Bank UOB Indonesia  bermuara di pengadilan. Ny. Linda  melalui kuasa hukumya Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir Agustus 2018 lalu.

Dalam gugatan yang terdaftar  di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat NO: 462/Pdt.G/2018/PN.Jkt PSt tersebut Penggugat minta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk antara lain; mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan sah Akta Perjanjian Kredit NO: 8 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan NO: 233/2015 tanggal 3 Agustus 2015 antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dihadapan Notaris DR Ir Tohanes Wilion SE.SH.MH.

Selain itu,  hakim juga diminta untuk menyatakan Tergugat ingkar janji karena telah menolak menerima pembayaran uang angsuran, dan menolak menerima uang pelunasan kredit,  memyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

Selebihnya hakim dimohon untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat Rp 177.675/hari setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. Putusan yang bersifat serta merta ini  dijalankan, walau ada upaya hukum dari Tergugat.

Dalam posita gugatannya kuasa hukum  Penggugat  Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI mengatakan,  pada 3 Agustus 20 15 antara Penggugat dan Tergugat mengadakan perjanjian dihadapan Notaris DR Ir Yohanes Wilion SE.SH.MH , yang isinya dalam Akta Perjanjian Kredir NO: 8 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan NO:233/2015,
dimana Penggugat mendapatkan fasilitas Kredit Multi Guna Pembayaran Property ( KMG PP UOB) sampai  jumlah maksimum Rp 13,4 milyar lebih dari perusahaan Tergugat untuk jangka waktu 10 tahun.

Fasilitas itu  berupa sebidang tanah Hak Milik NO: 3857/Kelapa gading Barat seluas 420 M2 di jalan Kaimanan I NO: 59 Bukit Vila Gading, Kelapa Gading Permai Jakarta Utara. Berkaitan dengan ini Penggugat telah melakukan pembayaran angsuran KMG PP UOB tersebut Rp 177.674.500/bulan sebanyak 29 kali sampai dengan Januari 2018 dan telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 5 bulan karena Penggugat kala itu sedang mengalami kesulitan keuangan.

Masih kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI,  jauh sebelum mengalami keterlambatan angsuran, Penggugat mengajukan restrukturisasi kepada Tergugat tanggal 2 Maret 2017 sampai dengan 19 Januari 2018, termasuk dengan mengirimkan Revisi Form Deklarasi  Penghasilan Debitur melalui E-mail:henryirawan
@oub.co.id, tapi keseluruhan surat Permohonan Restrukturisasi Kredit tersebut tidak pernah direspon Tergugat.

Dan ketika Penggugat pada 12 Juni 2018 setor dana tunai Rp 25 juta ke  Norek pinjaman A/c 5413000662 atas nama Penggugat,  dan melakukan pembayaran angsuran KMG PP UOB sebesar Rp 160 juta dan  Rp 354 juta pada tanggal  3 dan 4 Juli 2018, tapi kesemuanya itu  ditolak oleh Tergugat dengan alasan rekening sudah diblokir secara sepihak,  tampa pemberitahuan.

Akibat dari penolakan pembayaran angsuran KMG PP UOB sebesar Rp 505 juta tersebut, Penggugat mengambil  inisiatip untuk melakukan pelunasan kredit kepada Tergugat 11 Julu 2018, ternyata tidak disetujui Tergugat melalui surat dari   UOB NO: 18/Col/7047 tanggal 17 Juli lalu.

Berdasarkan ketentuan pasal 4 surat keputusan Bank Undonesia NO: 30/ 267O/KEP/DIR tentang kualitas aset Bank Umum, sebenarnya status kualitas kredit Penggugat terbukti belum memenuhi kreteria "Diragukan", apa lagi kredit macet. Karena tunggakan angsuran pokok dan atau bunga belum melampaui  180 hari. Faktanya, Tergugat tidak ada menerbitkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga yang ditunjukan kepada Penggugat sampai dengan bulan Juni 2018 sesuai dengan ketentuan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlidungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan jo pasal 1339 KUH-Perdata.

Berdasarkan uraian diatas,Tergugat nyata nyata telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji dengan jalan memblokir rekening Penggugat secara sepihak  tanpa pemberitahuan,  sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan prestasi kewajibannya dengan baik. Dan  keadaan tersebut,  telah dimanfaatkan secara keliru oleh Tergugat agar status kwalitas kredit dari  Penggugat berubah menjadi kredit macet. Padahal, jelas dan nyata Penggugat masih beretikat baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran KMG PP UOB tersebut.

Dengan tidak menyetujui Permohonan Perlunasan kredit dari Penggungat, nyata nyata Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji, melanggar ketentuan Pasal  1  huruf d dan huruf I jo Pasal 6 huruf d Perjanjian Kredit NO: 8 tanggal 3 Agustus 2018. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 1270 KUH-Perdata, harus ditafsirkan untuk keuntungan Debitur.

Artinya, sejak utang ada Debitut (Ny. Linda/Penggugat) berhak sewaktu waktu menunasi hutang itu. Sedangkan Kreditur (PT. Bank UOB Indonesia/Tergugat) baru boleh menagih pada tanggal yang disepakati, serta telah membawa kerugian Penggugat, antara lain tidak bisa menguasai kembali aset tanah dan bangunan di Perumahan Bukit Gading Vila, Kelapa Gading Jakarta Utara yang menjadi milik Penggugat.

Berdasarkan alasan alasan diatas,  maka Penggugat mengajukan petitum seperti yang telah tersebut  diawal tulisan ini. ( SUR).

No comments

Powered by Blogger.