MA Diusulkan Agar Pengendara Yang Tertilang CCTV Tidak Disidang .
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ditlantas Polda Metro Jaya mengusulkan pada Mahkamah Agung agar pengemudi kendaraan yang terkena tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE tidak menjalani persidangan. Polisi berharap para pelanggar lalu-lintas langsung membayar denda tilang.
"Saya sudah ke MA ke pengadilan untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kita usulkan bahwa kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan kepada petugas kepada mereka, baru ada sidang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis 27 September 2018.
Kombes Yusuf mengklaim, pihak MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah daerah mendukung penuh usulan itu. Hal tersebut diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.
"Respons, sangat mendukung sekali mereka. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya," ucap Kombes Yusuf.
Terkait pemblokiran STNK jika tak membayar denda tilang dalam 14 hari, Kombes Yusuf menegaskan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang CCTV ini sudah mempunyai payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang ITE.
"Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," kata Kombes Yusuf.
Huma PMJ memgatakan, tilang CCTV saat ini telah diuji coba di Surabaya, Jawa Timur. Pelanggar yang terekam CCTV akan mendapat kiriman e-mail berupa bukti cetak pelanggaran. Sedangkan di Jakarta, tilang CCTV bernama E-TLE baru akan diuji coba pada Oktober 2018 mendatang. (SUR).
Teks foto: Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf .
"Saya sudah ke MA ke pengadilan untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kita usulkan bahwa kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan kepada petugas kepada mereka, baru ada sidang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis 27 September 2018.
Kombes Yusuf mengklaim, pihak MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah daerah mendukung penuh usulan itu. Hal tersebut diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.
"Respons, sangat mendukung sekali mereka. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya," ucap Kombes Yusuf.
Terkait pemblokiran STNK jika tak membayar denda tilang dalam 14 hari, Kombes Yusuf menegaskan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang CCTV ini sudah mempunyai payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang ITE.
"Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," kata Kombes Yusuf.
Huma PMJ memgatakan, tilang CCTV saat ini telah diuji coba di Surabaya, Jawa Timur. Pelanggar yang terekam CCTV akan mendapat kiriman e-mail berupa bukti cetak pelanggaran. Sedangkan di Jakarta, tilang CCTV bernama E-TLE baru akan diuji coba pada Oktober 2018 mendatang. (SUR).
Teks foto: Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf .
No comments