Sabu 114,9 Kg Dan 60 Ribu Ekstasi Dari Jaringan Internasional Diamankan.

Barang kharam yang pernah disita petugas
Jakarta,BERITA-ONE.COM.    Selama periode Agustus 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , TNI AL dan APMM Malaysia mengungkap 4 (Empat) kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Aceh, Riau, dan Kalimantan. Sebanyak 114,9 Kg  Shabu dan 60 rubu  butir ekstasi diamankan dari 21 orang tersangka.Berikut ini adalah kronologi singkat dari pengungkapan kasus-kasus tersebut :

1. Pengungkapan ± 31 Kg Shabu Rokan Hilir Prov. Riau
Pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekitar pukul 00.15 Wib di Jl. Lintas Riau-Sumatera Utara KM 16, Desa Bangko Bakti, Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau telah tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing atas nama JM Als ABI (52), S Als Sis (39), RS Als Riki (25) dan DP Als Kapten Kapal (44), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus atau seberat brutto ± 31,4 (tiga puluh satu koma empat) Kilogram dari Malaysia.

2. Ungkap Kasus  ± 73 Kg shabu  & 30 ribu Ekstasi dari Malaysia
Pada Minggu, 19 Agustus 2018, BNN berhasil menangkap 1 (satu) unit kapal motor RENI 2 di perairan Aceh Timur Tamiang yang membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus atau seberat ± 73,50 Kg dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir Ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 (empat) orang ABK masing-masing atas nama IA, AR, A dan JS.
Selanjutnya melakukan pengembangan  dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka masing-masing atas nama IH Als Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, I Als Jampok sebagai kurir darat dan RN Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK.

3. Peredaran shabu seberat + 10 Kg yang diselundupkan dari Kuching, Malaysia
Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan, tim BNN melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku, yaitu B (34), Y (42), dan G (45), Minggu (19/8). Para tersangka diamankan petugas ketika tengah berboncengan dan beriringan mengendarai sepeda motor di Jl. Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berinisial G berhasil melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pengejaran ke sebuah rumah yang berada di Gg. Goa, Pontianak, Kalimantan Barat, dan G berhasil diringkus. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa + 10 Kg shabu.
Para tersangka memanfaatkan minimnya pengawasan pada jalur perbatasan tidak resmi untuk menyelundupkan Narkoba tersebut. Hingga kini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasua tersebut.

4. Pengungkapan kasus 30 Ribu Butir Ekstasi dari Dumai. Ungkap kasus selanjutnya petugas BNN mengamankan 30.000 (tiga puluh ribu) MDMA atau pil ekstasi di Kota Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (18/8). Selain barang bukti narkotika petugas juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial AA alias Afan alias Atan, KA alias Asong, TD, dan ZU yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka AA, KA, dan TD diringkus oleh petugas di rumah KA yang beralamat di Jalan Parit Tugu, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai, Provinsi Riau. Penggerebekan dilakukan oleh petugas sesaat setelah AA datang dengan membawa narkotika. Dalam penggerebekan tersebut AA yang mencoba melarikan diri pun dilumpuhkan oleh petugas dengan tindakan tegas yang terukur. Petugas pun melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan menemukan sebuah tas warna merah marun yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir MDMA (Ekstasi) warna merah jambu seberat 4,728 Kg.

Berdasarkan hasil penyidikan selanjutnya petugas meringkus tersangka GH alias Uban di parkiran hotel Citi Smart, Pekanbaru, Minggu, (19/8) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Penangkapan dilakukan setelah KA yang berada di bawah pengawasan petugas menyerahkan tas merah marun tersebut kepada GH. Selanjutnya keempat tersangka pun dibawa oleh petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut.

Total Barang Bukti Disita Dari Empat Kasus
Dari empat pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN menyita shabu ±114.9 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir. Dengan pengungkapan ini, BNN setidaknya menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Siaran Pers BNN  31 Agustus itu mengatakan , ancaman Hukuman
atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan pasal Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.