Peculikan Anak Diwilaya Hukum Kecamatan Gelumbang Sudah Terungkap

MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Keresahan masyarakat di Desa Suka Menang sudah terungkap karena belakangi ini dua pasangan suami istri (pasutri) ini telah  dilaporkan karena melakukan tindak pidana penculikan terhadap Laila seorang anak berusia 2,5 tahun warga dusun II Skarda desa Suka Menang kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim.Selasa (30/10/2018)

Hasan bin Ismail 
Sainem Binti Karto Sahir (58) warga Dusun II Skarda Desa Suka Menang Kecamatan Gelumbang melapor ke fihak berwajib karena sejak (26/10/18) Laila belum.kembali sesaat di.bawa oleh Ayu Putri Ani (30) dan suaminya Hasan bin Ismail (43) warga yang sama. sesaat hendak pergi ke Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK didamping Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kita sudah melakukan penangkapan terhadap Hasan bin Ismail pada minggu (28/10) lalu, sementara istrinya Ayu Putri Ani masih dalam status daftar pencarian orang.ungkapnya

Ditegaskan Kapolres bahwa tersangka seorang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh anak atau turut serta melakukan penculikan penjualan dan atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 junto 76 F Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang perlindungan anak. tegasnya.

Dari kronologis kejadian pada Jumat 26/10 18 sekitar pukul 07.30 WIB Ayu Putri (DPO) pamit ke rumah Sainem untuk pergi ke Indralaya guna menemui anak angkatnya dan pada saat itu Hasan mengantarkan Ayu istrinya ke Jalan Lintas untuk naik bus menuju Indralaya dengan membawa korban Laila.

Melihat cucunya tidak kunjung dikembalikan sejak beberapa hari. maka Sainem melaporkan kasus ini ke Polsek Gelumbang guna ditindak lanjuti.(Tas)

No comments

Powered by Blogger.