Kedapatan Jual Senjata Api Rakitan Dua Warga PALI Di Tangkap Polisi

Kedapatan Jual Senjata Api Rakitan Dua Warga PALI Di Tangkap Polisi
MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Dua warga  kedapatan  menjual senjata api rakitan, HUSIN ALMANZAH Alias USIN (48th) warga, Desa Gunung Menang Rt 00 Rw 003 Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan M. ASEP HASIBUAN Alias SEP Bin MARHAMIN (42th) warga Dusun II Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim, Jalan Sungai tebu Desa Muara lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Senin (05/11/2018).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim membenarkan penangkapan tersebut.

Dituturkan Kasat bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli  Senpi Rakitan diwilayah Muara Enim. Dari informasi tersebut Team Rajawali segera melakukan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Setelah disimpulkan informasi tersebut benar maka pada hari Senin tanggal 05 November 2018 sekira jam 13.30 Wib Team Rajawali di pimpin langsung IPDA RAJA TIGA S.melakukan penyamaran untuk membeli 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek, dan terjadilah transaksi dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Ungkap Kasat.

Selanjunya, lanjut Kasat ketika pelaku HUSIN dan ASEP akan mengantarkan senpira tersebut ke Kafe Sungai tebu Desa Muralawai sebagaimana transaksi. Maka  setelah dipastikan pelaku HUSEN dan ASEP akan mengantarkan senpira pesanan tersebut dan sebelum sampai di Kafe Sungai Tebu Kedua pelaku terlihat melintas menggunakan Mobil Suzuki AVV Fikup Warna Hitam, melintas di jalan Kafe Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, saat itulah team Rajawali melakukan penghentian laju kendaraan yang dikendarai oleh Pelaku ASEP, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunkan oleh pelaku. Dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek berikut 6 (enam) butir amunisi aktif yang berada di dalam selinder masing – masing 2 (dua) butir amunisi aktif dan barang bukti di temukan di dalam dasbor pintu sebelah kanan, Tutur Kasat.

” Saat ini kedua pelaku HUSEN dan ASEP berikut barang bukti berupa 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek selinder 6 (enam), gagang tersebut dari kayu warna coklat, sekira panjang 15 cm(lima belas senti meter), 1 (satu) pucuk senjati api rakitan jenis laras pendek selinder 6 (enam), gagang tersebut warna hitam, sekira panjang 10 cm (sepuluh senti meter), 4 (empat) butir amunisi masih aktif kaliber 38 (tiga delapan) Spesical, 2 (dua) butir amunisi masih aktif kaliber 7.65 mm
2 (dua) helai kain warna hijau, 1 (satu) unit Mobil Suzuki AVV fick up warna hitam BG 9365 DJ, 2 (dua) buah dompet warna Coklat sudah diamankan di Polres Muara Enim. Ujar Kasat

” Kedua tersangka diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ” pungkas Kasat.(Tas)

No comments

Powered by Blogger.