Lagi,Lagi Tim Opsnal Satresnarkoba Tangkap Pelaku Narkotika.
BIREUEN BERITA,ONE.COM-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen,lagi - lagi berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Blang Tambo Kecnamata. Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen. Senin (26/11/2018) pukul 15:30 WIB.
Penankapan,berinisial ( MA) 47 tahun Pekerjaan tani ini,atas dasar informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan ada seorang laki - laki memiliki Narkotika jenis shabu, namun langsung saja Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen,bergerak kelokasi ( TKP )melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Bireuen Berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 1( satu )paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 250 gram.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Kepolres Bireuen guna proses penyidikan
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan,SIK.,MSimelalui Kasatresnarkoba Ipda M Nazir, SH.,MH ,mengatakan kepada Beritaone pelaku berinsial M (47) ,akan dikenakan sesuai UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 Tentang Nakotika.Pasal 112 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Karena barang haram Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.( Hendra).
No comments