Presiden RI Dimohon Memberikan Perlidungan Hukum Kepada Ny Maria Karena Bereskrim Polri Tidak Memproses Laporannya.

Alexius Tantrajaya SH.M.Hum
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Advokat Alexius  Tantrajaya SH.M.Hum, selaku Kuasa Hukum dari Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, Mohon Perlindungan Hukum dan Mohon Petunjuk kepada Presiden Republik Indonesia Agar Laporan Polisi  No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Mabes Polri dapat diproses hukum secara wajar.

Dalam surat yang  dikirim  kepada Presiden RI tanggal 8 Nobember 201 dan diterima12 November 2018 tersebut dikatakan 
Alexius Tanyrajaya,  selama ini segala upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang dalam membela hak-hak kliennya Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono beserta anak-anaknya; Thomas Wirawardhana, Randy William dan Cindy William, atas harta waris yang ditinggalkan oleh suami dan ayah dari anak-anaknya tersebut, yang telah diambil dan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dengan jalan  memasukan keterangan palsu dalam Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008, sebagaimana Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, telah ditempuh.

Akan tetapi, masih kata Alexius Tantrajaya,  laporan tersebut   hingga saat ini dan telah berjalan  selama 10 tahun 3  bulan,  status Para Terlapor masih tetap Terlapor dan belum ada perubahan,  meskipun pada tanggal 29 Januari 2018 Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Jaksa Agung R.I.

Alexius Tantrajaya SH.M
Hum mengatakan,  kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terlapor ini pembuktiannya sangat mudah dan sederhana, dimana Para Terlapor untuk merampas hak waris dari Ny. Maria dan anak-anaknya dari almarhum Denianto Wirawardhana tersebut, telah memasukan keterangan palsu kedalam Akta Keterangan Waris No: 2, tanggal 11 Januari 2008.

Dalam Akta keterangan palsu tersebut  menyatakan,  bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah dan tidak pernah mengangkat anak serta mengadopsi anak, karenanya Para Terlapor selaku saudara kandung dari almarhum Denianto Wirawardhana menyatakan adalah Ahli Waris yang berhak atas seluruh harta waris peninggalan Almarhum Denianto Wirawardhana.

Padahal  dan yang sebenarnya, almarhum Denianto Wirawardhana menikah 2 kali, pertama dengan wanita Jerman Gabriela Gerde Elfriede lahir anak bernama Thomas Wirawardhana, kemudian cerai, dan menikah dengan Maria Magdalena lahir 2 anak, Randy William dan Cindy William, dan Para Terlapor selama ini telah memanfaatkan lambatnya waktu proses penyelesaian Laporan Polisi tersebut dengan berhasil mencairkan dan menguasai dana deposito milik almarhum Denianto Wirawardhana di Bank Bumi Arta Tbk Jakarta sebesar Rp 9,6 milyar serta menguasai 2 (dua) unit ruko peninggalan almarhum Denianto.    

  
Lantaran berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum. sebagai Penasihat Hukum yang diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I. pada tanggal 7 Nopember 1991 Nomor: D-660.KP.04.13-Th.1991., dalam melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak-hak klien beserta anak-anak klien selama ini, dengan menggugat Kapolri kemudian dicabut karena dijanjikan perkara akan diproses oleh penyidik.

Akan tatapi,  janji itu ternyata prosesnya lambat, maka kemudian Presiden R.I. digugat oleh Alexius Tantrajaya selaku Advokat, dan ketika proses sidang berjalan pada tanggal 29 Januari 2018 Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Jaksa Agung R.I., dan karena putusannya menyatakan Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka kemudian Alexius Tantrajaya bertindak untuk dan atas nama kliennya Maria Magdalena  telah mengajukan Gugatan Perdata lagi terhadap Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I., Ketua DPR R.I., Kompolnas R.I., Komnas HAM R.I., Kapolri sebagai Para Tergugat, dan Jaksa Agung R.I. sebagai Turut Tergugat. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 137/PDT.G/2018/ PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Maret 2018.

Oleh majelis hakim Robert SH, perkara tersebut pada tanggal 09 Oktober 2018 telah diputus dengan  amar putusannya Menyatakan,  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, alasan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat: Presiden R.I. tidak dapat intervensi Kapolri dalam masalah penegakan hukum dan Dalam perkara Laporan Polisi tersebut, tersedia alur hukumnya melalui Pasal 77 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Pengacara Alexius Tantrajaya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum putusan tersebut, maka diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan alasan  hukum bandingnya, yakni:  berdasarkan pasal 2 UU No.2 tahun 2002, Fungsi Kepolisian R.I. adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara, sedangkan dalam pasal 8 (1) UU No.2 tahun 2002 dinyatakan Kepolisian R.I. berada dibawah Presiden, dengan demikian tidak benar bila Presiden tidak bisa intervensi/memerintahkan kepada  Kapolri untuk menegakan hukum.

Begitu pula pasal 77 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, karena status Para Terlapor masih belum Tersangka, dan masih tetap Terlapor, maka ketentuan Pasal 77 KUHAP tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan dalam perkara ini.

Bahwa setelah berbagai upaya hukum telah ditempuh,  ternyata belum memberikan Keadilan kepada kliennya Maria Magdalena, untuk itu Alexius Tantrajaya Mohon Petunjuk dari Bapak Presiden Republik Indonesia, kemana lagi Alexius  harus melakukan upaya hukum agar Laporan Polisi Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu hanya tinggal 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan.

Surat Mohon Perlindungan Hukum ini  tembusan disampaikan kepada 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R.I Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi R.I, Ketua Kompolnas R.I,  Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung R.I, Kapolri dan Kabareskrim Polri. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.