Wakil Jaksa Agung RI : 13 Satuan Kerja Kejaksaan Agung Lolos Untuk Evaluasi Tahab Akhir.

Wakil Jakasa Agung RI . DR Arminsyah.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berdasarkan hasil reviu tim Kementerian PAN RB, dari 26 (dua puluh enam) Satuan Kerja yang diusulkan oleh Kejaksaan Agung R.I, dihasilkan 13 (tiga belas) satuan kerja yang lolos untuk mengikuti evaluasi tahap akhir oleh Tim Evaluasi Kementerian PAN RB.

Adapun 13 (tiga belas) satuan kerja dimaksud adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Badan Diklat Kejaksaan R.I., Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kejaksaan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Belitung, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung ( Waja)  Dr. Arminsyah pada saat memberikan sambutan pada kegiatan Evaluasi Zona Integritas Unit Kerja di Lingkungan Kejaksaan R.I. Tahun 2018 yang dihadiri juga oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN RB, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., bertempat di Hotel Sultan, Jakarta, Jum’at, (16/11/2018).

Jadi, kata Waja DR Arminsyah,  perubahan suatu lembaga pemerintahan berkaitan erat dengan membangun persepsi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Oleh karena itu, setiap gerakan perubahan sudah semestinya disosialisasikan kepada publik, sehingga publik mengetahui dan memberikan apresiasinya. Setiap gerakan perubahan tanpa diiringi manajemen media yang handal biasanya akan gagal dalam meraih simpati, apresiasi dan kepercayaan publik.

“Perubahan dalam lembaga Kejaksaan Republik Indonesia adalah suatu keniscayaan asalkan terbangunnya komitmen perubahan yang kuat seiring dengan gerakan perubahan yang masif baik merubah orang sebagai pelaku kerja maupun merubah sistem sebagai pedoman dalam melakukan suatu pekerjaan.

Tiada keberhasilan tanpa kerja keras, dan tiada sesuatu pun yang tidak bisa berubah, “batu sekeras apapun akan berlubang apabila terus menerus tertetesi air.”

Demikian juga dengan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia akan berubah dan terus berubah seiring dengan perkembangan jaman menuju lembaga Kejaksaan Republik Indonesia yang lebih baik”, jelas Wakil Jaksa Agung.

Lebih lanjut Wakil Jaksa Agung menjelaskan,  tentang filosofi burung elang sebagai salah satu mahluk ciptaan Tuhan yang memberikan contoh kepada kita semua, bagaimana ia melakukan perubahan yang keras untuk mempertahankan kehidupannya, yaitu pada saat elang berusia 40 (empat puluh) tahun, paruh dan cakarnya menjadi beban berat untuk terbang.

Elang dihadapkan hanya pada 2 (dua) pilihan, yaitu mati atau melakukan perubahan yang menyakitkan. Pilihan yang paling tepat untuk bertahan hidup adalah proses dimana elang harus terbang ke puncak gunung untuk memukulkan paruh dan cakarnya guna menumbuhkan paruh dan cakar baru, setelah itu merontokkan bulu sayapnya. Hingga pada akhirnya 150 hari berlalu, elang terlahir kembali dengan kemampuan terbang untuk hidup 30  tahun lagi.

“Filosofi elang tersebut hendak mengajarkan kepada kita bahwa untuk dapat bertahan hidup, kita harus berani melakukan proses perubahan dengan cara mengenali beban diri yang menghambat kegesitan dalam menjalani kehidupan, lalu buanglah kenangan, kebiasaan, dan semua tradisi kerja lama kita. Dari contoh tersebut dapatlah diambil pelajaran, bahwa dalam gerakan perubahan diperlukan kemasan publikasi yang dapat menyentuh publik, karena pada akhirnya publiklah yang akan menilai seberapa berhasil perubahan yang kita lakukan”, jelas Wakil Jaksa Agung.

“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di tingkat unit kerja strategis di lingkungan Kejaksaan R.I., merupakan “trigger” yang mendorong Kejaksaan Negeri lain di seluruh Indonesia untuk meniru dan melaksanakan program pembangunan Zona Integritas sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa Kejaksaan Negeri. Secara kewilayahan, pembangunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri merupakan prioritas, karena apabila seluruh kejaksaan negeri di Indonesia telah ditetapkan menjadi unit kerja Zona Integritas WBK dan WBBM, maka sesungguhnya Kejaksaan RI secara menyeluruh pastilah menjadi Lembaga Kejaksaan RI yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat”, ungkap Wakil jaksa Agung.

Secara praktis, implementasi Program Reformasi Birokrasi dalam pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, setidaknya meliputi:
Komitmen pimpinan sampai ke bawahan dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reforamasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama.

Dengan upaya- penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama pembanguanan zona integritas, membangun semangat dan kebersamaan melalui yel-yel zona integritas, sosialisasi zona integritas oleh pimpinan satuan kerja kepada seluruh anggota organisasi melalui apel kerja, rapat-rapat dan pengajian rutin, serta membuat dan mengenakan PIN Zona Integritas untuk seluruh pegawai. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.