Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat,Eddy SIndoro Mulai Diadili
Terdakwa Eddy sindoro |
Terdakwa yang mantan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional ini, didakwa telah melakukan
beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Dan perbuatan tetsebut adalah, terdakwa telah memberikan suap kepada Edy Nasution dibantu oleh pegawainya dari PT. Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
Atas perbuatannya Eddy Sindoro, didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Haryono SH , Jaksa Abdul Basir memgatakan , suap yang diberikan Eddy Sindoro kepada Panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) yang seharusnya membayar uang pengganti.
PT MTP seharusnya membayar uang pengganti kepada PT. Kymco sebesar 11.100,000 dollar Amerika Serikat. Itu berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre (SIAC) yang telah dinyatakan wanprestasi.
Tapi badan usaha tersebut tak melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada PT. Kymco yang akhirnya PT Kymco melakukan gugatan Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Eddy Sindoro juga meminta kepada Panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk
menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, karena telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima PT AAL, 7 Agustus 2015 , sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, karena telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima PT AAL, 7 Agustus 2015 , sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Rupanya terdakwa tidak kurang akal, kembali mengutus pegawainya Dody Aryanto Supeno untuk meminta bantuan kepada Eddy Nasution agar pendaftaran PK-nya dapat diterima walau sudah kedaluwarsa.
Berkaitan dengan ini, Dody menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dan 50 ribu dollar Amerika Serikat kepada Edy Nasution.
Kasus ini terbongkar karena pada saat Edy Nasution memerima suap ditangkap KPK di hotel yang ada di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.
Pemerima suap Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara. Sementara penyuapnya, Eddy Sindoro, baru menjalani persidangan pertama karena selama 2 tahun buron keluar negeheri. (SUR).
No comments