Prof Mudzakir Dan Dosen Universitas AtmajayaJadi Saksi Ahli Pemohon Praperadilan Nand Kumar


 Suasana sidang Praperadilan di PN Yogyakarta.

Yogyakarta,BERITA-ONE.COM.
Sidang Praperadilan dengan Pemohon  Nand Kumar dan Termohon Kepala  Kejaksan Tinggi Daerah Istimewa (DI)  Yoyakarta,  tim penasehat hukumnya Pemohon  mengajukan dua orang saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu 12 Desemaber 2018
.
Persidangan yang  dipimpin hakim tunggal Suryo Hedratmoko SH kedua saksi ahli tersebut, adalah   Dr. Theresia Anita, seorang ahli perbankan dan Prof. Mudzakir selaku ahli tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya  dibawah sumpah, Dr. Theresia menyatakan,  bahwa pemberian kredit haruslah melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku, sehingga jika terjadi persoalan hukum maka pihak di luar debitur dan kreditur tidak bisa dilibatkan apalagi dihukum.

Sementara itu, Prof. Mudzakir sebagai ahli pidana menyebutkan,  bahwa praperadilan adalah upaya hukum yang sah dan diakui sebagai sikap menguji kewenangan penyidik terkait status tersangka atau penahanan yang dilakukan itu, apakah sudah memiliki dua alat bukti yang kuat.  Praperadilan juga sekaligus berperan untuk menguji penyalahgunaan kewenangan penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nand Kumar sudah selesai urusannya bertransaksi jual beli dengan Munesh Kumar di depan pejabat yang berkompeten. Namun, secara janggal pihak Kejati  DI  Yogyakata kemudian menyatakan Nand Kumar sebagai tersangka tindak pidana korupsi, padahal ketika diperiksa di Polda,  Nand Kumar berstatus hanya sebagai terlapor, karena tidak ditemukan bukti yang kuat sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak BRI Griya cabang Yogyakarta

Menjawab pertanyaan advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H., MSi., M.H. yang menjadi salah satu tim penasehat hukum Nand Kumar, ahli Mudzakir menyebutkan secara tegas bahwa jika terjadi dugaan tindak pidana perbankan maka hal tersebut secara jelas hanya dapat dilaporkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) sesuai aturan yang berlaku.

Dengan kata lain, penyidik kepolisian dan Kejaksaan secara tidak sah melakukan penuntutan terhadap Nand Kumar,  karena justru pihak pegawai bank atau pejabat bank-lah yang seharusnya dilaporkan oleh OJK untuk penguatan lebih lanjut, turur ahli tersebut. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.