Terbukti Suap Gubernur, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Dihukum 3 Tahun Penjara.
Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi.
|
Selain itu hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdskwa terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmadi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim
Terdakwa Ahmadi juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, tidak dapat dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik setelah menjalani hukuman ini.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang meringankan bagi terdakwa adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kirupsi. Dan yang meringankan antara lain sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terhadap putusan ini terdakwa menyatakan pikir pikir untuk melakukan upaya hukum.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari pada tuntutam Jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa memmberian uang suap kepada gunernur Aceh Irwandi Yusuf agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi yang menginginkan kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Dari kesepakatan yang ada, Ahmadi akan memberikan komisi 10 % dari nilai proyek kepada Irwandi. Dan ketika uang diserahkan mereka kena OTT KPK. (SUR).
No comments