Pengusaha Kelas Kakap Dari Medan Handoko Lie, Yang Buron Keluar Negeri Terus Dikejar
Jaksa Agung HM .Prasetyo .SH |
Pasalnya, terpidana 10 tahun penjara terkait pencaplokan lahan milik PT KAI Medan ini, telah buron keluar negeri sebelum vonis dari Mahkamah Agung (MA) turun, sehingga pihak Kejagung harus minta bantuan Interpol guna menangkapnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan mengatakan, "Untuk menemukan terpidana Handoko Lie ini pihaknya telah meminta bantuan pihak Interpol melalui Mabes Polri, karena tidak bisa dilakukan sendiri. Kita tunggu saja hasilnya", katanya Jumat, 4 Januari 2019 di Kejagung.
Selama proses hukum tethadap Handoko Lei ini memang banyak liku-likunya termasuk ketika Kejaksaan dengan persetujuan MA memindahkan tempat sidang Handoko Lie dari Medan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusannya Pengadilan Tipikor Jakarta ternyata malah menyatakan dakwaan jaksa terhadap Handoko Lie tidak dapat diterima atau di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),
dan terdakwa pun ditangguhkan penahanannya.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan , ketika Kejaksaan mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA ternyata Handoko Lie sudah keburu lari keluar negeri.
Terdakwa Handoko Lie oleh Jaksa didakwa melakukan pencaplokan lahan PT KAI di Kota Medan, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Rakan Chaniago dan MS Lumme pada 30 November 2016 memutuskan Handoko Lie terbukti bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Handoko Lie 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara serta harus membayar uang pengganti Rp187 miliar subsidair enam tahun penjara.
Kini, yang bersangkutan buron keluar negeri untuk menghindari tim eksekusi dari Kejaksaan. (SUR).
No comments