Satgas Mafia Bola Tetapkan 4 DPO Kasus Pengaturan Skor.

Tersangka Vigit Waliyo

Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Satgas Anti mafia Bola menetapkan empat orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengaturan skor. 

Keempat orang yang ditetapkan dalam DPO meliputi P, CH, NR, dan DS.

"Empat orang tersangka masih DPO," kata Ketua Satgas Media Anti mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Sementara, polisi telah menahan tujuh tersangka, yakni mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu, dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.

"Tersangka yang ditahan di Polda Metro kan enam. Lalu, satu yang merupakan tahanan Lapas Sidoarjo," ujar Argo.

Kasus penyidikan pengaturan skor dalam persepakbolaan Indonesia berawal dari laporan dugaan tindak pidana penipuan oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

Kasus Pengaturan Skor Laporan Lasmi Indaryani itu terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM pada 19 Desember 2018.

Tim Satgas Antimafia Bola juga telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria dan Bendahara PSSI Barlinton Siahaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Humas PMJ memgatakan,  Tim Satgas Antimafia Bola juga telah memproses empat dari 73 laporan lainnya terkait kasus pengaturan skor di liga sepak bola Indonesia yakni terkait pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, suap untuk meloloskan PS Mojokerto ke Liga 1, penyelenggaraan Piala Suratin 2009, dan pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman pintu masuk Liga 2. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.