Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen,Tangkap Mobil Pengangkut 8 Ton Kayu Ileggal Loging.
BIREUEN ,BERITA-ONE.COM-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen,selasa kemarin tanggal ( 15/1/2019) pukul 23.50 wib berhasil menangkap 1 unit mobil colt diesel yang membawa sebanyak delapan ton berbagai jenis kayu ilegal loging.
Penangkapan Mobil colt diesel yang dilakukan Tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen dipimpin oleh,KBO satreskrim IPDA SYAFARUDDIN,berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa dijalan medan - banda aceh telah melintas 1 unit mobil mitsubishi colt diesel yang mengangkut kayu rinba campuran tanpa dilengkapi izin,tampa pikir panjang Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen langsung bergerak menuju ke TKP Jalan medan-banda aceh desa teupon siron kecamatan . Gandapura Kabupaten. Bireuen,setibanya disana Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menemukan mobil yg dimaksud sdg melintas, lalu tim memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa muatan mobil dan benar mobil tsb memuat kayu rimba campuran sebanyak 8 (delapan) ton, lalu tim meminta pemilik utk menunjukkan surat - surat atau dokumen dari kayu tsb tetapi pemilik tdk bisa menunjukkan dokumen terkait kayu itu, namun Tim Opsnal SatresKrim Polres Bireuen langsung saja menahan 2 para Pelaku yakni Rasyidin 49 Tahun Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Desa tingkem manyang kec. Kutablang dan SdraMUslim 38 thn,Pekerjaan supir,alamat, desa blang tarakan kec. Sawang aceh utara,selain itu jugaTim Opsnal Satreskrim Polres turut menyita.barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel serta 8 (delapan) ton kayu rimba campuran.
Sementara Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH ,menyampaikan bahwa Pelaku Tindak pidana ilegal logging sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,Pasal 83
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d.
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dari hasil penangkapan kasus Kayu Illegal Loging oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen,Pelaku Dan Barang Bukti diaman kan dipolres Bireuen guna dilakukan pengembangan lebih lanjut ( Hendra)
No comments