Kompolnas RI Mengapresiasi Keluhan Dan Pengaduan Pencari Keadilan Ny Maria

Alexius Tantrajaya SH.MH bersama Ny. Maria.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mengacu pada Surat Kompolnas R.I. Nomor: B-298 C/Kompolnas/2/2019 tertanggal 11 Februari 2019 tersebut, Pengadu Ny Maria Magdalena Andriati Hartono melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH.MH mengaku  sangat berterima kasih atas diberikannya kesempatan untuk menyampaikan KELUHAN dan  Pengaduannya secara  langsung Kepada Ketua Kompolnas R.I

" Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI yang telah mengapresiasi surat Keluhan dan  Pengaduan kami, dimana  telah memberikan kesempatan agar kami menjelaskan duduk persoalannya dari awal tentang kasus yang menimpa Ny.  Maria,  dimana sudah 10 tahun lebih Laporan Polisinya  mangkrak di Bareskrim Polri tanpa kejelasan" , kata Alexius Tantrajaya SH.MH saat dihubungi Sabtu, 23 Februari 2019.

Pengaduan kasus yang  dimaksut kata Alexius dalam sjratnya adalah,  atas lambatnya proses hukum Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, di Bareskrim Mabes Polri, yang hingga kini telah berlangsung 10 tahun 7 bulan, status Para Terlapornya adalah masih tetap TERLAPOR di Bareskrim Mabes Polri.
Padahal sesuai ketentuan Pasal 78 KUHP, atas delik pidana Pasal 266 KUHP, masa Kadaluarsa Penuntutan Pidana adalah 12 tahun, sehingga kini tersisa waktu  1  tahun 5 bulan atas Laporan Polisi tersebut akan menjadi Kadaluarsa. 

Adapun kronologi permasalahan kasus yang dilaporkan oleh Klien Kami sebagai berikut; Pelapor 
Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono adalah istri dari Denialanto Wirawardhana (almarhum), dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2 (dua) anak bernama Randy William (laki, lahir 23 Nopember 1997) dan Cindy William (perempuan, lahir 15 Juni 2000), sedangkan Denianto Wirawardhana sebelumnya juga telah menikah pada tahun 25 Februari 1977 dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai anak laki bernama Thomas Wirawardhana laki-laki lahir 31 Mei 1977.
Dan Denianto Wirawardhana telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2007;

Berdasarkan Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, yang diterbitkan oleh Notaris  Rohana  Frieta,   SH para saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana yakni,  Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata, telah ditetapkan sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan dasar dan alasan Tn. Lim Kwang Yauw, Cs. telah memberikan pernyataan didalam Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin”, dan karenanya Para Terlapor sebagai saudara kandung dari almarhum Denianto Wirawardhana ditetapkan sebagai Ahli Waris yang berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari almarhum Denianto Wirawardhana.

Dengan  diterbitkannya Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2008, Ny. Maria sebagai PELAPOR, dengan LP No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III di Bareskrim Mabes Polri, telah melaporkan: Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. Ferdhy Suryadi Suwandinata tersebut, dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP karena telah memberikan keterangan Palsu dihadapan Notaris Jakarta Rohana Frieta, SH. kedalam Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008.

Dikatakan demikian karena   almarhum Denianto Wirawardhana “tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin dan karenanya Para Penghadap Tn. Lim Kwang Yauw, Cs. ditetapkan sebagai Ahli Waris dan berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari Almarhum Denianto Wirawardhana, Padahal almarhum Denianto Wirawardhana ternyata pernah kawin dan mempunyai anak, yakni: Thomas Wirawardhana, Randy William, Cindy William.

Perjalanan proses penanganan perkara atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sangatlah berliku-liku  sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan menciderai kewibawaan penegakan hukum, yakni Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Markas Besar Kepolisian R.I. Jakarta, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 berkas Laporan Polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani Penyidik Unit IV Sat. II Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan ketika perkara tersebut sedang diproses dan akan ditingkatkan status perkaranya di Polda Metro Jaya, ternyata pada 31 Mei 2016, PELAPOR / Ny. Maria diberitahu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke 7, bahwa perkara Laporannya tersebut telah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri, dan kini ditangani penyidik Subdit V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri;

Sebagai informasi adanya berbeda perlakuan hukum ketika Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono sebagai TERLAPOR (sengketa waris ini saling melapor) dalam Laporan Polisi No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT “1”, tanggal 16 Nopember 2007 tersebut, dengan begitu cepatnya Klien kami Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono ditetapkan sebagai TERSANGKA, karena disangka telah memalsukan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH., berkaitan dengan pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 214/2007, tanggal 27 Juli 2007, yang menerangkan Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono adalah Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP. Jo. Pasal 266 KUHP, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No: 757 K/Pid/2011. Tanggal 31 Mei 2011. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 152/PID/2010/PT.DKI. tanggal 18 Agustus 2010. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 1195/Pid.B/2009/PN.JKT.UT.,tanggal 10 Pebruari 2010 tersebut, terhadap Terdakwa Ny. Maria (sebagai PELAPOR atas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut) telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dan karenanya Terdakwa Ny. Maria dibebaskan dari segala Dakwaan. Dan  Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkrach van gewijsde);

Karena terhadap Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak kunjung selesai, maka Kami selaku Kuasa Hukum melakukan berbagai Upaya Hukum, yakni, ketika  perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri,  maka pada tanggal 02 Juni 2016, Kami mewakili klien selaku Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata kepada KAPOLRI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dalam Register perkara No.350/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL,  dan karena dijanjikan oleh Penyidik Bareskrim Polri proses perkara tersebut akan segera diselesaikan, maka Gugatan dicabut.

Setelah berbagai upaya Permohonan Perlindungan Hukum ke berbagai institusi Penegak Hukum kami lakukan ternyata tidak memberi respon, untuk itu Upaya Hukum kami lakukan selaku Advokat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang dinyatakan bahwa Advokat adalah merupakan Penegak Hukum dari salah satu pilar dari 4 (empat) pilar Penegak Hukum, selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan perdata terhadap Bapak Presiden Republik Indonesia selaku TERGUGAT, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 681/PDT.G/2017/ PN.JKT.PST. tanggal 13 Desember 2017, dengan permohonan agar Bapak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera  menyelesaikan proses hukum atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, dan agar berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Namun Gugatan kami tidak dapat diterima, alasannya  Penggugat tidak memenuhi Legal Standing, karena tidak ada kuasa dari kliennya.
Ketika perkara  sedang dalam proses persidangan, Bareskrim Polri pada tanggal 29 Januari 2018 telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut kepada JAKSA AGUNG.

Setelah diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut oleh Bareskrim Polri kepada JAKSA AGUNG ternyata sampai tanggal 12 Maret 2018 belum ada perubahan status Para Terlapornya, maka pada tanggal 12 Maret 2018, Kami mewakili klien selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I., Ketua DPR R.I., Kompolnas R.I., Komnas HAM R.I., Kapolri sebagai Para Tergugat, dan Jaksa Agung R.I. sebagai Turut Tergugat. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 137/PDT.G/2018/ PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Maret 2018, dan terhadap perkara tersebut pada tanggal 09 Oktober 2018 telah diputus, dan amar putusannya Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, alasan hukumnya, Presiden tidak dapat intervensi Kapolri dalam masalah penegakan hukum;
Dalam perkara Laporan Polisi tersebut, tersedia alur hukumnya melalui Pasal 77 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. 

Sejak dibuatnya Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut sampai Surat ini dibuat pada tanggal 22 Februari 2019, yang diketahui oleh klien kami, Para Terlapor telah memanfaatkan lambatnya proses hukum perkara ini dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 tersebut, telah berhasil mengambil uang milik Almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan sebagai deposito di Bank Bumi Arta, Tbk. sebesar: Rp.9,6 milyar  serta 2  unit Ruko di Jalan Jembatan Dua, Jakarta Utara.

Dan juga   timbul adanya kekuatiran klien kami atas salah satu asset milik Almarhum Denianto Wirawardhana, berupa saham di Rumah Sakit Gading Pluit senilai kurang lebih Rp. 100 milyar  kini terancam akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Permohonan PARA TERLAPOR dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 yang menjadi Objek dari Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut.

Berdasarkan atas bukti-bukti dan saksi-saksi ,  sejatinya telah dapat membuktikan bahwa Para Terlapor untuk mendapatkan Hak Mewaris dari almarhum Denianto Wirawardhana telah dengan sengaja memasukan keterangan Palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta, dengan menyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak ataupun mengangkat anak”,dengan maksud agar Para Terlapor ditetapkan sebagai para ahli waris dari almarhum Dr. Denianto Wirawardhana, dan dapat  menguasai seluruh harta peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana.Padahal diketahui oleh Para Terlapor sebagaimana diakui sendiri dalam dalil gugatan perdatanya tertanggal 7 Mei 2009, dan dipertegas kembali dalam Repliknya tertanggal 28 Juli 2009 dalam perkara gugatan perdata register No.150/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdaftar tanggal 19 Januari 2010, dinyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana telah menikah secara sah dengan Gabriela Gerde Elfriede Strohbach, dan dari perkawinannya telah dilahirkan anak.

Bukti-bukti tersebut telah diserahkan ke Penyidik).
Dengan demikian sangatlah tidak beralasan hukum apabila proses penanganan perkara ini menjadi berlarut-larut hingga bertahun-tahun belum ada kepastian hukumnya, dan karenanya sudah menjadi kewajiban penyidik Polri selaku penegak hukum haruslah segera meningkatkan status Para Terlapor dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke proses penuntutan hukum agar diperoleh keadilan sebagaimana yang diterima PELAPOR ketika menjadi TERDAKWA dalam perkara yang sama yakni sengketa Warisan almarhum Denianto Wirawardhana.

Karena segala upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang telah kami lakukan,  sebagai Advokat dan Penasihat Hukum yang diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I. pada tanggal 7 Nopember 1991 Nomor: D-660.KP.04.13-Th.1991 dalam melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak-hak klien kami : Ny. Maria beserta anak-anaknya,  kami Mohon Perlindungan Hukum dan Tindakan Kepada Bapak Ketua Kompolnas R.I. agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu tinggal 1  tahun 5 bulan.

Surat dari Alexius Tantrajaya NO: 06/MPH/-Pid/ATR/II/2019 tertanggal 22 Februari 2019 ini tembusan disampaikan kepada
Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM RIJaksa Agung RI, Kapolri  Kabareskrim, Irwasum Polri,  Kadiv Propam Polri. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.