Prof DR Otto Hasibuan SH.MH : Ketua Peradi Yang Sah DR Fauzie Yusuf Hasibuan SH.MH

                 Prof DR Otto Hasibuan SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Secara hukum, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah adalah DR Fauzie Yusuf  Hasibuan SH.MH  dengan Sekjen Thomas Tampubolon SH dari  hasil musyawarah Nasional (Munas) yang berlasung di Pekanbaru Riau tanggal 12-14 Juni  tahun 2015.

Hal ini dikatakan mantan Ketua Umum Peradi  Prof. DR Otto Hasibuan SH.MH sebagai saksi dalam kasus  gugatan Peradi Pimpinan DR Fauzie Yusuf Hasibuan SH.MH  (Peradi Soho), melawan  Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan SH MH LLM di  Pemgadilan Negeri Jakarta Pusat , 18 Februari 2019.

Dihadapan majelis hakim yang diketua Sunarso SH,  saksi Otto Hasibuan  
yang mantan Ketum Peradi tahun 2004-2009 dan tahun 2009-2015 terasebut memgatakan, setelah Undang Undang (UU)  Advokat NO: 18 tahun tahun 2003 ada,  maka menurut peraturan  harus ada wadah tunggal Advokat di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan itu, 8 organisasi Advokat yang ada pada waktu itu, yaitu antara lain  Ikadin, IPHI, SPI dan lainnya berunding  membentuk wadah tunggal yang diberi nama Peradi, tahun 2004, dimana Otto Hasibuan dipilih sebagai Ketum Peradi selama 5 tahun dan  terpilih lagi pada pereode berikutnya.

"Peradi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sebagai satu-satunya organisasi Advokat yang bebas dan mandiri sebagai organ negara yang sah" kata Otto Hasibuan menjelaskan.

Tentang  Munas Peradi di Pekanbaru tersebut,  dilakukan setelah gagalnya Munas Peradi yang diadakan di Makasar, tangglaal  26-28 Maret 2015 karena  mengalami kegagalan, karena adanya kolompok kelompok tertentu yang menginginkan cara pemilihan Ketum satu orang satu suara.

Masih kata Otto Hasibuan, dalam ketentuan angggaran dasar Peradi   pemilihan Ketum dilakukan  secara Perwakilan yang dikrim oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dimana  setiap 30 orang diwakili oleh 1 utusan Cabang. Dan jika dalam satu Cabang memiliki 90 anggota, maka dapat mengirimkan wakilnya 3 orang.

Persoalan  ini tidak bisa terpecahkan, dan suasan Munas menjadi gaduh, dan mulai mengarah keperpecahan dan  acaman pertumpahan darah karena peserta Munas yang tidak sah selalu membuat kegaduhan. 

Suasana menjadi  tidak kondusip, dan  perundingan yang sangat  alot. Begitu mendapatkan saran dari pihak Kapolres setempat dan Tentara serta lainnya,    Munas dianggap gagal dan ditunda 3 sampai 6 bulan  mendatang.

Akhirnya terjadi Munas Lanjutan di Pekanbaru Riau  tanggal 12-14 Juni 2015,  DR Fauzie Yusuf SH terpilih sebagai Ketum dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Thomas Tampubolon SH. Mereka kemudian dilantik sebagai pengurus Peradi periode 2015-2020 secara sah.

Terjadinya Munas di Pekanbaru ini rupanya  ada pihak lain yang tidak terima adanya  kepengurusan Peradi yang baru ini, lalu beridilah dua Peradi Tandingan. Satu, Peradi dengan Ketum Jenefer Girsang SH dan  Peradi  dengan Ketum Luhut Pangaribuan SH LLM yang Sekjen-nya  Sugeng Teguh Santoso SH.

Kedua peradi tandingan ini oleh Peradi kelompok (Soho) dengan Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan SH  disebut sebagai kelompok yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Peradi , makakedua Peradi tandingan  digugat di Pengadilan Negari Jakarta Pusat.

Sidang ini kali ini  mengadirkan 2 orang saksi yakni  Prof DR Otto Hasibuan SH MH dan Hermansyah Dullaimi SH. (SUR) .


No comments

Powered by Blogger.