Buronan Mantan Sekda Kabupaten Seluma Bengkulu Ditangkap Di Bogor


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Koruptor mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Propinsi Benkulu Drs Mulkan Tajudin M.M yang buron selama lebih kurang 5 tahun berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu serta Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma di Bojong Rengkas, Ciampea, Bogor Jawa Barat Jumat,  15 Maret 2019.

Penangkapan terhadap Mulkan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013, Drs. H. MULKAN TAJUDIN, MM dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200 juta  subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmenerangkan,
Mulkan merupakan  mantan Sekda Kabupaten Seluma Tahun 2007 dengan kedudukan   Pengguna Anggaran  yang buron sejak tahun 2014,  adalah satu dari tiga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam dinas harian se-Kabupaten Seluma tahun anggaran 2007 dengan pagu anggaran senilai Rp.2,38 milyar dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.716 juta lebih.
Perbuatan terpidana   dilakukannya secara bersama-sama dengan Drs. Faisal  Busataman, mantan  Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma  selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Drs. Abdul  Wahid MM,  mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma selaku PPTK.  Keduanya telah diekseskusi tanggal 14 Mei 2014.

Dengan tertangkapnya Mulkan,  program Tangkap Buron     (Tabur) 31.1 Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-34 pada Tahun 2019, dimana sebelumnya  menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.
Kata Kapuspenkum ," Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, menyerahlah", katanya. (SUR

No comments

Powered by Blogger.