Jaksa Agung RI DR (H. C) H. M. Prasetyo Bebaskan Siti Aisyah Merupakan Kerja Bersama Semua Pihak.

Jaksa Agung RI HM Prasetyo 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bebasnya Siti Aisyah dari jeratan  hukum di Malaysia merupakan kerja bersama semua pihak terkait, kata
Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo di Jakarta,11Maret 2019.
Ditambahkan,“Berkenaaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia, kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia,  dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia adalah merupakan kerja bersama”, jelas Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan,  bahwa  selama ini, dalam proses persidangan secara intensif Kejaksaan Agung RI diminta oleh Kementerian Luar Negeri dan mengirimkan Jaksa-Jaksa senior untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah selama persidangan.

Tambah DR Mukri SH.MH,  beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan  juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura”, jelas Jaksa Agung.

“Dan syukur Alhamdulillah saat ini hasilnya sangat mengembirakan karena Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum dengan ancaman hukuman berat di Malaysia”, ucap Jaksa Agung. (SUR).
                                                             

No comments

Powered by Blogger.