Kajagung Tangkap Buronan Korupsi Asal NTB Di Bandung
![]() |
Terpidana Nusyirwan |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana korupsi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berma Ir Nusyirwan yang merugikan negara Rp 432 juta lebih ditangkap
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Kejati NTB.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung) DR. Mukri SH.MH mengatakan, Ir Nusyirwan buronan terpidana korupsi asal Kejati NTB itu diamankan pada Kamis, 28 Februari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Cibiru II, Bandung, Jawa Barat.
Ditambahkan, yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Survey Investigasi dan Desain (SID) Perluasan Sawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat TA.2014 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1,8 milyar lebih.
Akibat ulah terpidana Ir Nusyirwan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.432 juta lebih.
Dan teripidana ditetapkan sebagai buron oleh Kejati NTB sejak tahap penyidikan dan kemudian disidangkan dan diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 38/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.MTR tanggal 6 November 2017, Ir. Nusyirwan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan Ir. Harapan Makbul, M.Si dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (Empat) tahun penjara.
Selain itu terpidana di denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.232 juta lebih (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta )
Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-27 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya, kata Kapuspenkum DR Mukri SH.MH.(SUR)
No comments