KPK Tetapkan Ketum PPP Romi Dan Dua Orang Lainya Sebagai Tersangka
Tersangka Romahurmuziy Alias Romi |
Jakrarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kemenetrerian Agama (Kemenag) .
" Dua tersangka lagi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi, kata Wakil Ketua KPK M Laude Syarief, di kantornya kepada wartawan, Sabtu 16 Maret 2019.
Romi yang juga anggota DPR dari komisi IX ini setatusnya ditingkatkan oleh KPK dimana sebelumnya terkena OTT di Surabaya Jawa Timur kemarin, sekarang status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan.
Merurut keterangan, Muhammad Muafaq direncanakan untuk memduduki posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Haris diposisikan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim dimasa mendatang. Dalam hal ini keduanya menyuap Romi Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.
"Diduga, terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tersebut, dimana Haris dilantik Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Selanjutnya Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab, menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq, 15 Maret 2019.
Romi sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkadap kasus ini setelah Romi usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan mengatakan, kabar ini tidak benar, saya tidak seperti berita yang beredar. Ini fitnah, saya dijebak dalam kasus ini. Dan keluarganya diharap tidak mempercayai berita ini, katanya.
Sementara itu, Sekjen PPP Asrul Sani mengatakan, " Ini fakta, kami minta maaf kepada seluruh kader PPP. Dan malam ini juga kami akan mengadakan pertemuan dengan pengurus partai untuk memberhentian Romi sebagai Ketum PPP, dan menggantikan dengan yang lain sebagai PLT, sesuai AD/RT organisasi ", katanya. (SUR).
No comments