Mantan Pejabat Perum Bulog Jatim SHP Ditangkap Di Bandung
![]() |
Tersangka SHP |
HSP diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017. Dan ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sjak November 2018, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO alias buron.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR Mukri SH.MHmengatakan, modus korupsi yang dilakukan SHP sebenarnya sangat sederhana, yaitu ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 milyar dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. Akan tetapi SHP malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.
"Selain sebagai buronan Kejati Jatim, SHP diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu SHP senilai Rp 13 Milyar," tambah Kapuspenkum.
Dengan tertangkapnya SHP ini juga melegakan pihak Bulog. Karena beberapa pihak yang ditipu telah mendesak Bulog ikut bertanggungjawab karena saat SHP melakukan penipuan mengatasnamakan Bulog.
Tadi pagi, masih kata DR Mukri SH.MH, Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat, Irfan Aziz, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap SHP karena akibat perbuatan pribadi SHP Bulog ikut digugat banyak pihak.
Dijelaskan, SHP ditangkap di rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Kemudian sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung, kemudian baru diterbangankan dengan Lion Air dibawa ke Kejati Jatim.
Sesampainya di Jatim tersangka SHP langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan ditahan penyidik selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka, dan bisa langsung ke Jaksa peneliti.
Sebenarnya, Kejati Jatim akan menyidangkan HSP secaa in absentia , karena yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan. Dengan tertangkapnya HSP sidang In absentia tak jadi dilaksanakan.
Dengan tertangkapnya SHP ini , Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1
Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-35 Tahun 2019 dimana menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya. " Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan", kata Kapuspenkum (SUR) .
No comments