Mantan Pejabat Perum Bulog Jatim SHP Ditangkap Di Bandung

Tersangka SHP
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan mantan pejabat Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum  Bulog Sub Divre Surabaya Selatan SHP,  berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur serta Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di jalan Gedebage Selatan, Bandung Barat, Kamis 21 Maret 2019.

HSP diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017. Dan ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sjak November 2018, yang bersangkutan  tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO alias buron.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR Mukri SH.MHmengatakan,  modus korupsi  yang dilakukan SHP  sebenarnya sangat sederhana, yaitu  ketika  melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 milyar dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog.  Akan tetapi SHP malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.

"Selain sebagai  buronan  Kejati Jatim, SHP diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu SHP   senilai Rp 13 Milyar," tambah Kapuspenkum.

Dengan tertangkapnya SHP ini juga  melegakan pihak Bulog. Karena beberapa pihak yang ditipu telah mendesak Bulog ikut bertanggungjawab karena saat SHP melakukan penipuan mengatasnamakan Bulog.

Tadi pagi,  masih kata DR Mukri SH.MH, Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat,  Irfan Aziz,  memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap SHP karena  akibat perbuatan pribadi SHP  Bulog ikut digugat banyak pihak.

Dijelaskan,  SHP  ditangkap di rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Kemudian sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung, kemudian baru diterbangankan dengan  Lion Air dibawa ke Kejati Jatim.

Sesampainya di Jatim tersangka SHP  langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan ditahan penyidik selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka, dan  bisa langsung ke Jaksa peneliti.

Sebenarnya, Kejati Jatim  akan menyidangkan HSP secaa  in absentia ,  karena yang bersangkutan  tak kunjung memenuhi panggilan. Dengan tertangkapnya HSP sidang   In absentia tak jadi dilaksanakan.

Dengan tertangkapnya SHP ini , Program Tangkap Buron     (Tabur) 31.1
Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-35 Tahun 2019 dimana  menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya. " Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan", kata Kapuspenkum (SUR) .


No comments

Powered by Blogger.