Prof. DR. OC Kaligis SH Ajukan PK Kedua Dipengadilan Tipikor Di Jakarta Agar Hukuman Diturunkan Lagi

Prof DR. OC Kaligis SH
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Untuk yang kedua kalinya Prof DR. OC Kaligis SH megajukan Penijauan Kembali (PK)  ke Mahkamah Agung (MA) RI lewat Pengadilan Tipikor Jakarta,  25 Maret 2019.

Dasar yang diajukan oleh pengacara senior OC Kaligis tetsebut lantaran menginginkan  agar hukumannya  dipotong menjadi dua tahun, seperti halnya  hukuman anak buahnya, Yagari Bhastara alias Gary yang juga menjadi terpidana dalam perkara yang sama.

Dikatakan,  dalam PK pertama tahun 2017, hakim MA telah menurunkan Hukuman OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Dan  sesuai putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) , maksimum pengajuan PK hanya dua kali.

“Seperti ketentuan MK , PK maksimal dilakukan sebanyak  dua kali. Dan  itulah yang kita lakukan, “ ujar OC Kaligis kepada sejumlab  awak media yang meluputnya  di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dia berharap,  hukumannya bisa disamakan dengan hukuman anak buahnya. “Setidaknya hukuman saya  sama dengan Gary. Gary hanya divonis dua tahun,  padahal dia pelaku utama. Disparitas besar ini gambaran ketidakadilan terhadap diri saya,” tegas OC Kaligis.

Kata OC Kaligis,  Gary berperan utama dalam perkara ini karena menjadi pihak yang menyerahkan uang pada hakim PTUN Medan Irianto Putro Tripeni. Katanya, Ia juga mengklaim sama sekali tak mengetahui kepergian Gary ke Medan saat memberikan uang tersebut.

“Sesuai fakta persidangan, saya sama sekali tak beperan dalam pemberian uang pada hakim Tripeni. Karenanya MA dapat  mengabulkan PK yang saya  ajukan mengingat usia saya  saat ini sudah 77 tahun. Dan saya   sedang dalam kondisi sakit. Saya harap melalui PK kedua ini dan demi keadilan, saya dapat segera dibebaskan,” tuturnya.

Dalam kasus suap  tersebut ,  Kaligis divonis bersalah karena dinyatakan bersalah  menyuap  majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Uang suap itu berasal  dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.

Terpidana lain yang ikut terseret dalam kasus itu, selain Kaligis, Tripeni, Gary, dan Syamsir, adalah hakim Dermawan Ginting dan eks Sekjen Partai NasDem Rio Capella.

Tripeni, Dermawan, dan Gary divonis dua tahun penjara, sementara Syamsir divonis tiga tahun penjara dan Rio 1,5 tahun penjara.

Sedangkan OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat MA. Namun dalam PK tahun 2017 hukumannya menjadi 7 tahun penjara, turun 3 tahun.( SUR).

No comments

Powered by Blogger.