Prof DR OC Kaligis SH Protes Keras, Mantan Wamenkum Prof Denny Indrayana Belum Diadili Walau Sudah Lama Jadi Tersangka

Prof Denny Indrayana.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Praktisi  hukum Prof DR OC Kaligis SH protes keras terhadap mantan Wamenkum Prof Denny Indrayana yang  sejak tahun 2015 sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polri namun hingga kini yang bersangkutan belum diadili.

" Sepertinya,  kasus Denny Indrayana  "dipetieskan" begitu saja tanpa diketahui perkembangannya . Apakah mentang mentang perkara Denny Indrayana itu karena tidak ditangani KPK, dimana  Denny Indrayana itu adalah koleganya pihak KPK, "? kata OC Kaligis penuh tanya.

Oh,  Ini Negeri Hukum Bos, jangan karena keras mengeritik KPK lalu dijadikan sasaran empuk, tapi klo masih merupakan koleganya, kasusnya cukup ditangani pihhak Polri lalu dipetieskan begitu saja.

" Dengan keadaan ini,  saya sangat keberatan dan sangat terlecehkan." ungkap Prof. DR. OC. Kaligis SH, kepada kepada wartawan  menjelang akhir pekan lalu di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu 24 Maret 2019.

Dikatakan lebih lanjut, "Apalagi secara mencolok Denny Indrayana yang sempat menghilang dan diketahui menjadi driver taksi di Australia itu, belum lama ini tampil di acara bergengsi ILC TV One. Hal ini membuat banyak pihak sangat miris dalam batin, padahal mustinya aparat terkait juga memproses secara hukum hingga kepenuntutan dimeja persidangan pengadilan, biarlah nanti majelis hakim yang menyatakan dia (Denny Indrayana - red) bersalah atau tidak.

Tapi kasus perkaranya jangan di peti es kan seperti ini. Saya akan menggugatnya,  kata OC Kaligis , panggilan akrab  para jurnalis yang kini masih mempertanyakan soal hukumannya yang dinilai terlalu berat oleh  hakim Artidjo Alkotsar yang kini sudah pensiun.

"Sangat setuju Presiden Joko Widodo memang tidak suka intervensi hukum, tapi  Kapolri kan anak buahnya,  harus bertindak adil dong, apalagi sekarang ini kita mau memasuki Pilpres yang nyaman dan berkeadilan.  Saya yang sudah tua bangka dan bau tanah saja  mereka tega menghukum berat tanpa bukti yang kuat, karena semua fakta hukum dan pembelaan saya, dikesampingkan oleh hakim" pungkas OC Kaligis .

Seperti diketahui,  Mantan Wamenkum Prof Denny Indraya, yang sejak 2015 sudah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Skandal Payment Gateway 2014 dan cukup jelas disebutkan bahwa Denny indraya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tiipikor Tahun 1999.

Apalagi dalam kasus yang cukup menghebohkan itu Menteri Keuangan telah menyebutkan bahwa Payment Gateway Rp 50.000,- yang dipungut dari setiap Pasport itu adalah Illegal dan melanggar hukum.

Begitu juga dengan Barang Bukti 13 bundel berkas, serta  722 surat  dan 77 print out yang dinyatakan sebagai BB oleh pihak Bareskrim Polri, serta telah memeriksa sekian banyak saksi dan ahli dalam perkara Denny Indrayana ini. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.