Terbukti Terima Suap ,Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Terdakwa Irwandi Yusuf 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Ali Fikri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman selama 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf lantaran terbukti korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Maret 2019.

Dikatakan, "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,  oleh karenanya Jaksa memuntut hukuman selama 10 tahun penjara potong tahanan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar denda  Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, kata Jaksa

Terdakwa Irwandi Yusuf oleh Jaksa didakwa dalam  perkara kasus suap Dana Otonomi Kusus Aceh, dimana terdakwa  Irwandi Yusuf telah terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Dikatakan, uang suap tersebut bertujuan agar proyek yang bersumber dari dana DOKA diserahkan kepada pengusaha asal Bener Meriah. Dari hal ini  Irwandi  mendapatkan uang suap sejak menjabat Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 dengan  jumlahnya mencapai Rp 41,7 miliar.

Sebelum menuntut, Jaksa mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan  hal yang meringankan. Yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi
Sedangkan yang meringankan terdakwa  Irwandi Yusuf  sopan dalam  persidangan dan  berjasa membantu perdamaian konflik  di Aceh beberapa waktu lalu.
Sidang ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya menyampaikan pledoi/pembelaan. (SUR).

 

No comments

Powered by Blogger.